Simalungun | 1Pena.id — Informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian mesin tembak ikan dan togel di wilayah Desa Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, menjadi perhatian tim investigasi gabungan sejumlah media di Sumatera Utara.
Tim investigasi melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada 27–29 Juni 2026 untuk melakukan pengecekan serta memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa dan Polres Simalungun.
Penelusuran tersebut dilakukan setelah sebelumnya beredar informasi bahwa jajaran Polres Simalungun telah melakukan penyisiran terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi arena perjudian, menyusul laporan masyarakat serta pemberitaan media.
Dalam upaya memperoleh informasi berimbang, tim awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Simalungun, VJ Purba. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, tim investigasi menemukan sejumlah hal yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Menurut informasi yang dihimpun, aparat sebelumnya telah mengamankan satu unit meja mesin tembak ikan. Namun hingga kini belum diperoleh informasi mengenai perkembangan proses hukum, termasuk apakah telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, baik dari unsur pengelola, penjaga mesin (anak koin), pemain, maupun pihak lain yang disebut masyarakat berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut.
Tim investigasi juga mendatangi lokasi yang sebelumnya disebut-sebut sebagai tempat aktivitas perjudian yang berada di kawasan permukiman warga. Selain itu, penelusuran dilakukan ke Polsek Tanah Jawa dan Polres Simalungun guna memperoleh informasi mengenai barang bukti maupun perkembangan penanganan perkara.
“Kami ingin mengetahui di mana barang bukti diamankan serta bagaimana perkembangan penanganan perkara, termasuk apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan. Sampai saat ini informasi tersebut belum kami peroleh,” ujar salah seorang anggota tim investigasi berinisial Silalahi.
Perwakilan tim investigasi dari Pimpinan Media Siber Nusantara ID, Bung Joe, menilai keterbukaan informasi publik penting dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Publik perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses penanganan apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Ikut Disorot
Selain melakukan penelusuran terkait dugaan perjudian, tim investigasi juga menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa oleh oknum Kepala Desa Pokan Baru berinisial JG.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan pembuktian melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum maupun audit dari instansi yang berwenang.
Saat melakukan pengecekan terhadap salah satu pembangunan jalan rabat beton di sekitar kantor desa, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait kondisi fisik jalan yang dinilai mengalami kerusakan meskipun belum lama selesai dibangun.
“Jalan yang dibangun belum sampai satu tahun sudah retak dan rusak. Ketebalannya juga dinilai tidak merata,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Atas informasi tersebut, tim investigasi mendorong aparat terkait melakukan pemeriksaan terhadap kualitas pekerjaan fisik maupun penggunaan anggaran desa apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
Di sisi lain, beredar pula informasi mengenai dugaan keterkaitan sejumlah pihak dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Namun seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Tim investigasi berharap Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH, dapat memastikan setiap laporan masyarakat terkait dugaan perjudian ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan unsur pidana.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Simalungun juga diharapkan dapat menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyimpangan Dana Desa apabila terdapat bukti permulaan yang cukup sesuai mekanisme hukum.
Tim investigasi gabungan menyatakan akan terus mengawal perkembangan informasi tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mendorong penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Polres Simalungun, Polsek Tanah Jawa, Pemerintah Desa Pokan Baru, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim-Red)






