Sragen | 1pena.id – Aktivitas penampungan dan penjualan ulang limbah molase di sebuah gudang yang berada di wilayah Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, menjadi sorotan. Gudang tersebut diduga melakukan kegiatan pengemasan ulang (repacking) molase menggunakan berbagai jenis kemasan tanpa label produk, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, perlindungan konsumen, dan tata kelola lingkungan.
Berdasarkan pantauan tim 1Pena.id di lokasi Senin 20/7/2026 terlihat puluhan drum plastik biru berkapasitas sekitar 200 liter yang digunakan untuk menampung limbah molase. Selain itu, tampak pula aktivitas pengemasan ulang ke dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter dan galon 15 liter serta jeriken plastik ukuran 15 liter yang diduga akan dipasarkan kembali.
Di sekitar lokasi juga terlihat lantai semen yang dipenuhi bekas tumpahan cairan molase, sementara ratusan botol bekas berbagai merek tersusun di area gudang. Hingga saat dilakukan pemantauan, tidak terlihat papan nama perusahaan maupun informasi produk yang ditempel pada kemasan hasil repacking.
Salah seorang pekerja di lokasi mengaku bahwa molase yang ditampung berasal dari pabrik.
“Ini limbah dari pabrik,” ujarnya singkat kepada tim media.
Pengelola Beri Klarifikasi
Tim 1Pena.id kemudian melakukan konfirmasi kepada pemilik usaha berinisial DM melalui sambungan WhatsApp terkait legalitas usaha dan perizinan yang dimiliki.
DM menjelaskan bahwa usahanya telah memiliki sejumlah dokumen perizinan.
“Sudah ada mas, SIUP, NIB, SPPL dari DLH. Soal label nggak ada mas, dari Dinas Perdagangan cuma dikasih rekomendasi pengecer tetes tebu. Kami kan cuma repacking, bukan produksi. Untuk badan usaha UMKM UD Dua Putra PS,” tulis DM melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pengelola dan belum dapat diverifikasi secara independen kepada instansi terkait.
Masih Perlu Verifikasi ke Instansi Berwenang
Meski pengelola mengaku telah mengantongi SIUP, NIB, dan SPPL, sejumlah aspek masih memerlukan klarifikasi dari instansi berwenang.
Di antaranya mengenai:
- Kesesuaian izin usaha dengan aktivitas penampungan dan repacking molase.
- Legalitas penggunaan kemasan bekas untuk produk yang diperdagangkan.
- Kewajiban pencantuman label produk sesuai ketentuan perlindungan konsumen.
Status molase yang diperjualbelikan, apakah termasuk produk samping industri, limbah non-B3, atau memiliki klasifikasi lain berdasarkan ketentuan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perdagangan, serta instansi teknis terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas kegiatan tersebut.
Potensi Celah Administratif dan Hukum
Berdasarkan hasil penelusuran tim media, terdapat beberapa hal yang berpotensi menjadi perhatian aparat maupun instansi pengawas apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:
- Produk hasil repacking belum terlihat mencantumkan identitas produk, asal barang, pelaku usaha, maupun informasi lain yang lazim terdapat pada produk yang diperdagangkan.
- Penggunaan botol bekas dan jeriken tanpa label berpotensi menimbulkan kesalahpahaman konsumen mengenai asal-usul maupun kualitas produk.
- Apabila aktivitas penampungan dan distribusi tidak sesuai dengan ruang lingkup izin usaha yang dimiliki, maka hal tersebut dapat menjadi objek evaluasi oleh instansi berwenang.
- Apabila molase yang ditampung memiliki klasifikasi tertentu menurut peraturan lingkungan hidup, maka mekanisme penyimpanan, pengangkutan, dan peredarannya wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh hal tersebut masih bersifat informasi awal yang memerlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Warga Berharap Ada Pemeriksaan
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan agar terdapat kepastian hukum mengenai aktivitas gudang tersebut.
Masyarakat juga berharap apabila seluruh aktivitas telah sesuai ketentuan, hal itu dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
1Pena.id tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait apabila terdapat penjelasan maupun klarifikasi lanjutan.
(Tim Red)






