HOTMA Gelar Aksi di Kejatisu, Sampaikan Dukungan atas Pernyataan Tim Kuasa Hukum Tersangka FA

Medan | 1pena.id – Massa yang tergabung dalam Himpunan Organisasi Transparansi dan Mencegah Aksi Korupsi (HOTMA) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan Jenderal AH Nasution, Medan Johor, Kota Medan, Selasa (21/7/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah aspirasi, salah satunya menyatakan dukungan terhadap pernyataan yang pernah disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea selaku tim kuasa hukum tersangka berinisial FA, yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

Koordinator Aksi HOTMA, Famati Gulo, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya menilai pernyataan tersebut layak menjadi bahan pertimbangan dalam melihat rekam jejak FA selama menjalankan tugas sebagai pejabat penegak hukum.

“Kami menilai ada sisi yang patut dipertimbangkan dari pernyataan Hotman Paris Hutapea, yaitu terkait kontribusi FA saat menjabat sebagai Jampidsus dan Satgas PKH dalam penanganan berbagai perkara yang disebut memiliki nilai sangat besar,” ujar Famati Gulo kepada wartawan.

Meski demikian, HOTMA juga mengakui bahwa saat ini FA telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang proses hukumnya masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Famati, dukungan yang disampaikan organisasinya bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar rekam jejak seseorang tetap menjadi bagian dari pertimbangan dalam penanganan perkara.

“Kami berharap seluruh proses hukum tetap berjalan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Di akhir aksinya, HOTMA berharap Kejaksaan Agung dapat menerima seluruh aspirasi masyarakat sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan penegakan hukum yang transparan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, massa aksi diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, S.H., M.H., bersama perwakilan Kejati Sumut Maria Magdalena Sembiring. Selain menyampaikan orasi, massa juga menyerahkan dokumen berisi pernyataan sikap untuk diteruskan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pihak terkait mengenai aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut.

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *