BOYOLALI | 1pena.id — Temuan tim media 1pena.id terkait aktivitas galian material di wilayah Desa Bandung, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, kini memasuki tahap tindak lanjut.
Pada Sabtu, 12 September 2026, Lembaga GNP Tipikor melayangkan surat aduan resmi kepada Polres Boyolali. Aduan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas hasil penelusuran tim media 1pena.id mengenai aktivitas galian, status lahan, pemanfaatan material, penggunaan alat berat, serta pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Dalam proses tindak lanjut tersebut, M. Sholeh Ali, selaku Kabid Investigasi Jawa Tengah, turut menjadi bagian dari langkah pengawalan informasi dan penelusuran terhadap persoalan yang sebelumnya ditemukan di lapangan.
Langkah GNP Tipikor tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap informasi dan temuan yang berkembang di lapangan.
Temuan di Wilayah Desa Bandung
Sebelumnya, tim media 1pen.id melakukan penelusuran terhadap aktivitas galian material di wilayah Desa Bandung, Kecamatan Wonosegoro.
Lokasi yang menjadi perhatian berada di sekitar area belakang SPPG Bandung Wonosegoro 2, tidak jauh dari akses Jalan Raya Karanggede–Kedungjati.
Dalam penelusuran lapangan, tim melihat adanya aktivitas alat berat yang melakukan pekerjaan penggalian dan pemindahan material ke lokasi pengolahan atau crusher di sekitar wilayah tersebut.
Informasi mengenai aktivitas tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi Pemerintah Desa Bandung untuk memperoleh keterangan mengenai status lahan dan kegiatan yang berlangsung.
Pemerintah Desa Sebut Ada Tanah Bengkok
Dalam kunjungan ke Kantor Desa Bandung pada 3 September 2026, tim memperoleh keterangan dari Sugiyanto, Kaur Umum dan Perencanaan, serta Sarjono, Bayan Desa Bandung.
Keduanya membenarkan bahwa terdapat lahan berstatus tanah bengkok atau tanah kas desa di wilayah yang berkaitan dengan penelusuran tersebut.
Menurut keterangan yang diperoleh tim, lahan tanah bengkok tersebut rencananya berkaitan dengan pembangunan embung.
Pihak desa juga menyebut bahwa material dari lokasi tersebut disebut dijual kepada pihak yang disebut berinisial SGT. Alat berat yang digunakan dalam aktivitas tersebut juga disebut berkaitan dengan pihak SGT.
Namun, sejumlah informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, khususnya mengenai dasar hukum pemanfaatan lahan, izin kegiatan, mekanisme pemanfaatan atau penjualan material, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap aktivitas di lokasi.
Area Belakang SPPG Disebut Berbeda
Dalam penjelasan yang diterima tim, pemerintah desa juga menyebut bahwa area persawahan di belakang SPPG Bandung Wonosegoro 2 yang menjadi bagian dari penelusuran bukan merupakan tanah bengkok, melainkan disebut sebagai tanah milik pribadi.
Pihak desa tidak menyebutkan identitas pemilik lahan tersebut kepada tim.
Perbedaan status lahan tersebut menjadi salah satu hal yang penting untuk diklarifikasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai status kepemilikan maupun dasar pemanfaatan lahan.
Selain itu, perlu dipastikan pula apakah aktivitas penggalian di masing-masing lokasi memiliki perizinan dan dasar penggunaan lahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nama SGT Disebut dalam Penelusuran
Nama atau inisial SGT muncul dalam keterangan yang diperoleh tim berkaitan dengan material hasil kegiatan serta penggunaan alat berat.
Dalam penelusuran sebelumnya, tim juga memperoleh informasi bahwa terdapat keterkaitan dengan CV PK SGT yang disebut sedang mengerjakan suatu proyek.
Namun demikian, mengenai apakah material dari lokasi galian tersebut benar-benar digunakan untuk proyek tertentu, dari mana sumber material proyek tersebut, serta bagaimana hubungan hukum antara kegiatan galian dengan pihak-pihak yang disebut, masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut.
Karena itu, 1pena.id tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum seluruh informasi tersebut diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
GNP Tipikor Layangkan Aduan Resmi
Dengan dilayangkannya surat aduan resmi pada Sabtu, 12 September 2026, GNP Tipikor meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi yang telah dihimpun.
Dalam konteks pengawalan investigasi, M. Sholeh Ali, Kabid Investigasi Jawa Tengah, turut menjadi bagian dari tindak lanjut atas informasi yang sebelumnya dihimpun terkait aktivitas galian tersebut.
Aduan tersebut pada prinsipnya diharapkan dapat mendorong pemeriksaan terhadap sejumlah aspek, antara lain status dan dasar pemanfaatan lahan, legalitas kegiatan galian, asal-usul serta pemanfaatan material, penggunaan alat berat, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diperlukan agar seluruh persoalan dapat diketahui berdasarkan data dan bukti yang sah, bukan hanya berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan.
Sebelumnya Tim Media Mendatangi Polres Boyolali
Sebelum adanya aduan resmi GNP Tipikor, tim media 1pena.id juga telah berupaya melakukan tindak lanjut dengan mendatangi Polres Boyolali, khususnya bagian Tipidter, untuk menyampaikan informasi terkait temuan tersebut.
Namun saat kunjungan dilakukan, petugas yang hendak ditemui tidak berada di tempat. Melalui komunikasi WhatsApp, Kanit Tipidter menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar kantor, sementara anggota lainnya disebut sedang berada di Klaten.
Dengan adanya surat aduan resmi dari GNP Tipikor, penanganan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai apakah terdapat unsur pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.
Menunggu Klarifikasi dan Pemeriksaan Aparat
Kasus ini masih berada pada tahap pengaduan dan penelusuran. Belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
1pena.id menempatkan informasi mengenai SGT, status lahan, kegiatan galian, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam konteks informasi dan dugaan yang masih perlu diverifikasi.
Pihak-pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.
1pena.id juga membuka ruang bagi SGT, CV PK SGT, Pemerintah Desa Bandung, pemilik lahan, M. Sholeh Ali selaku Kabid Investigasi Jawa Tengah, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan apabila diperlukan.
Selanjutnya, publik menunggu langkah Polres Boyolali dalam menindaklanjuti aduan GNP Tipikor tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim Red)






