SRAGEN | 1PENA.id — Penelusuran tim media 1PENA.id menemukan material yang disebut sebagai limbah hasil pembakaran batubara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) berada di sejumlah lokasi di wilayah Tanon dan Plupuh, Kabupaten Sragen, dan digunakan untuk keperluan urugan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alur penyaluran dan pemanfaatan material, terlebih berdasarkan dokumen kerja sama yang diperoleh tim, material dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk disebut diserahkan kepada PT Raja Bataco Indonesia untuk diolah kembali menjadi batako.
PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk beralamat di Jln. Grompol/Jambangan Km 5,5, Dusun Sepat, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Sementara PT Raja Bataco Indonesia beralamat di Sawah/Pegunungang, Kapencar, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo.
Temuan Lapangan Memunculkan Pertanyaan
Dalam penelusuran langsung di lapangan, tim 1PENA.id menemukan material yang disebut sebagai limbah hasil pembakaran batubara digunakan untuk keperluan urugan.

Temuan tersebut kemudian ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui asal material, pihak yang mengangkut, serta tujuan pemanfaatannya.
Di salah satu lokasi pembuangan material, tim melakukan konfirmasi langsung kepada sopir armada yang berada di lokasi. Saat ditanya mengenai kendaraan yang digunakan untuk mengangkut material tersebut, sopir menyampaikan bahwa armada tersebut merupakan milik PT Raja Bataco Indonesia.
Keterangan sopir tersebut merupakan informasi langsung yang diperoleh di lapangan. Namun, 1PENA.id belum memperoleh verifikasi independen dari manajemen PT Raja Bataco Indonesia mengenai status kepemilikan armada tersebut maupun hubungan pengangkutannya.
PT Tiga Pilar: Security Sampaikan Keterangan dari Manajemen
Untuk memperoleh penjelasan mengenai asal dan pemanfaatan material tersebut, tim media 1PENA.id mendatangi kantor PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk di wilayah Masaran, Sragen.

Saat tiba di lokasi, tim ditemui pihak security perusahaan. Tim kemudian menyampaikan maksud untuk melakukan konfirmasi terkait material yang disebut sebagai limbah hasil pembakaran batubara.
Security kemudian mengatakan kepada tim, “Sebentar Pak, saya tanyakan dulu dengan manajemen.”
Setelah beberapa saat, security kembali menemui tim media dan menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diperolehnya dari manajemen, sepengetahuan manajemen, limbah yang berasal dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk diolah kembali menjadi batako oleh PT Raja Bataco Indonesia.
Menurut keterangan yang disampaikan security tersebut, pemanfaatan material itu dilakukan dalam hubungan kerja sama antara PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dengan PT Raja Bataco Indonesia.
Namun, tim media tidak dapat bertemu langsung dengan pihak manajemen. Ketika tim meminta kontak person yang dapat memberikan keterangan resmi secara langsung, permintaan tersebut juga belum dapat dipenuhi.
Karena itu, 1PENA.id menempatkan keterangan mengenai pengolahan material menjadi batako tersebut sebagai informasi yang disampaikan pihak security setelah berkomunikasi dengan manajemen, bukan sebagai hasil wawancara langsung dengan manajemen perusahaan.
Ada Perbedaan yang Perlu Dijelaskan
Di satu sisi, pihak security menyampaikan keterangan yang diklaim berasal dari manajemen bahwa material dari PT Tiga Pilar diolah kembali menjadi batako oleh PT Raja Bataco Indonesia berdasarkan kerja sama.
Di sisi lain, tim 1PENA.id menemukan material yang disebut sebagai limbah pembakaran batubara digunakan untuk keperluan urugan. Bahkan, seorang sopir di salah satu lokasi menyebut armada pengangkut material tersebut merupakan milik PT Raja Bataco Indonesia.
Rangkaian informasi tersebut menjadi dasar pertanyaan jurnalistik: apakah material yang ditemukan di lokasi urugan merupakan bagian dari material yang disalurkan melalui kerja sama kedua perusahaan, dan bagaimana mekanisme pemanfaatannya hingga berada di lokasi tersebut?
Pertanyaan tersebut belum dapat dijawab secara menyeluruh karena diperlukan penelusuran dokumen, keterangan perusahaan, serta pemeriksaan pihak yang berwenang.
PT Raja Bataco Indonesia Belum Memberikan Klarifikasi
Tim 1PENA.id juga berupaya meminta konfirmasi kepada PT Raja Batako Indonesia terkait kerja sama dengan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, proses pengangkutan material, keterangan sopir mengenai kepemilikan armada, serta pemanfaatan material di lokasi urugan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak PT Raja Bataco Indonesia.
Tidak Menyimpulkan Sebelum Ada Verifikasi
1PENA.id belum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum maupun pencemaran lingkungan dalam persoalan tersebut.
Media ini juga belum melakukan pengujian laboratorium secara independen terhadap material yang ditemukan. Oleh karena itu, identitas dan karakteristik material, termasuk status dan kesesuaiannya untuk dimanfaatkan sebagai bahan urugan, masih memerlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.
Yang menjadi fokus penelusuran jurnalistik adalah alur material yang disebut berasal dari proses pembakaran batubara, dokumen kerja sama pemanfaatannya, temuan material di lokasi urugan, serta keterangan mengenai armada pengangkut yang disebut milik PT Raja Bataco Indonesia.
Instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, diharapkan dapat melakukan pemeriksaan apabila diperlukan untuk memastikan asal-usul, karakteristik, pengangkutan, dan pemanfaatan material tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
1PENA.id memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, PT Raja Bataco Indonesia, maupun pihak terkait lainnya. Apabila terdapat klarifikasi resmi, media ini siap memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan.
(Tim Red)






