KABUPATEN SEMARANG ,1pena.id — Investigasi tim 1pena.id di sebuah pabrik pengolahan gula merah di Kabupaten Semarang pada Kamis, 17 September 2026, menemukan sejumlah hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait bahan produksi, ketertelusuran bahan baku, dokumen legalitas, hingga komposisi pencampuran.
Penelusuran dilakukan sekitar pukul 10.42 WIB di area dapur produksi.
Di lokasi, tim menemukan tumpukan karung Gula Kristal Putih NUSAKITA PTPN ukuran 50 kilogram, bahan cair yang disebut berkaitan dengan gula cair atau glukosa, serta sejumlah karung bertuliskan Natrium Metabisulfit Cap Dewa Manggar.
Saat dikonfirmasi, pengelola mengakui bahwa bahan campuran yang digunakan dalam proses produksi antara lain gula cair, glukosa dan molase.
Asal Molase Belum Dapat Ditunjukkan
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penelusuran adalah dokumen asal bahan molase.

Saat dimintai invoice atau bukti pengiriman molase, pengelola belum dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada tim media.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul dan ketertelusuran bahan yang digunakan dalam proses produksi.
Namun, 1pena.id belum dapat menyimpulkan bahwa molase yang digunakan merupakan bahan non-food grade atau tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Hal tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen, spesifikasi bahan, serta verifikasi atau pengujian dari instansi yang memiliki kewenangan.
Pengelola Mengaku Pernah Didatangi Sejumlah Kementerian
Dalam konfirmasi di lokasi, pengelola juga menyampaikan bahwa tempat usahanya pernah didatangi sejumlah instansi pemerintah, di antaranya yang disebut sebagai Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian Perdagangan.
Tim kemudian meminta menunjukkan sertifikasi kunjungan, surat kunjungan, berita acara pemeriksaan atau dokumen pembinaan yang berkaitan dengan kunjungan tersebut.
Namun, hingga penelusuran dilakukan, dokumen pendukung tersebut belum dapat diperlihatkan kepada tim media.
Karena itu, keterangan mengenai adanya kunjungan tersebut masih merupakan pernyataan pihak pengelola dan belum diverifikasi secara independen oleh 1pena.id.
Dokumen BPOM yang Ditunjukkan Perlu Diperjelas
Persoalan lain muncul ketika tim menanyakan legalitas produk dan izin edar.
Berdasarkan konfirmasi di lapangan, dokumen BPOM yang ditunjukkan kepada tim disebut berkaitan dengan perusahaan pemasok atau pihak pengepul, bukan dokumen yang secara jelas menunjukkan izin edar atas produk yang diproduksi di lokasi tersebut.
Kondisi tersebut perlu diperjelas karena status perizinan pangan olahan bergantung pada jenis produk, bentuk produksi, skala usaha, serta skema produksinya.
Karena itu, perlu dipastikan apakah unit pengolahan tersebut memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan produk, produsen, alamat sarana produksi dan proses pengolahan yang dilakukan.
1PENA.id belum menyimpulkan bahwa pihak pengelola menumpang atau menggunakan izin milik pihak lain secara melawan hukum. Hal tersebut perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi dan keterangan instansi berwenang.
Natrium Metabisulfit Ditemukan, Kemasan Disebut Telah Kedaluwarsa
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan Natrium Metabisulfit Cap Dewa Manggar di area produksi.
Dalam pengecekan terhadap kemasan, tim 1pena.id mendapati informasi tanggal kedaluwarsa pada kemasan yang menunjukkan bahwa bahan tersebut telah melewati masa kedaluwarsa.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena bahan yang digunakan dalam proses pengolahan pangan harus memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, keberadaan kemasan yang telah melewati tanggal kedaluwarsa di lokasi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa bahan tersebut digunakan dalam proses produksi setelah kedaluwarsa.
Tim belum memperoleh bukti yang memastikan apakah bahan tersebut masih digunakan, hanya tersimpan atau sudah tidak dipergunakan.
Penggunaan natrium metabisulfit sebagai bahan tambahan pangan juga tidak dapat langsung dinyatakan sebagai pelanggaran hanya berdasarkan keberadaannya. Yang perlu diperiksa adalah jenis produk, fungsi penggunaan, kadar yang digunakan, kondisi bahan serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Takaran Pencampuran Semua Bahan Perlu Diperiksa
Selain jenis dan kondisi bahan, tim 1pena.id menyoroti takaran atau komposisi pencampuran antara gula kristal putih, gula cair, glukosa, molase dan bahan tambahan lainnya.
Pertanyaan pentingnya, apakah takaran masing-masing bahan yang dicampurkan sudah sesuai dengan ketentuan keamanan pangan dan batas penggunaan yang diperbolehkan?
Hal tersebut tidak dapat dipastikan hanya melalui pengamatan visual atau keterangan lisan.
Diperlukan dokumen formulasi atau standar proses produksi, catatan penggunaan bahan, serta pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap produk akhir untuk mengetahui komposisi sebenarnya.
Khusus bahan tambahan pangan, pemeriksaan perlu memastikan jenis pangan yang diproduksi, fungsi bahan, kadar yang digunakan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian pula penggunaan gula cair, glukosa dan molase perlu diperiksa dari sisi status bahan, spesifikasi, tujuan penggunaan dan jumlah yang dicampurkan dalam setiap proses produksi.
Dengan demikian, pertanyaan dalam investigasi ini bukan hanya bahan apa yang digunakan, tetapi juga:
“Berapa takaran masing-masing bahan yang digunakan, dan apakah seluruh komposisinya sesuai dengan ketentuan keamanan pangan?”
Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan dari BPOM dan instansi teknis terkait, termasuk apabila diperlukan pengujian laboratorium terhadap bahan baku dan produk gula merah yang dihasilkan.
Pick Up Membawa Gula Merah Saat Tim Masih di Lokasi
Temuan lain terjadi ketika tim media masih berada di lokasi untuk melakukan penelusuran.
Sebuah mobil pick up datang membawa muatan gula merah dan masuk ke area pabrik pengolahan.

Kedatangan kendaraan tersebut menjadi perhatian tim karena berlangsung saat proses penelusuran masih dilakukan.
Berdasarkan kondisi dan aktivitas yang terlihat di lokasi, gula merah yang dibawa tersebut diduga akan diolah kembali sebagai salah satu bahan campuran dalam proses produksi gula merah.
Namun, 1pena.id belum dapat memastikan tujuan sebenarnya dari muatan tersebut maupun apakah gula merah tersebut benar-benar akan digunakan dalam proses produksi.
Untuk memastikan hal itu, diperlukan keterangan dari pengelola serta pemeriksaan terhadap muatan, asal-usul gula merah, kondisi bahan dan penggunaannya dalam proses produksi.
Jika gula merah tersebut memang akan diolah kembali, perlu dipastikan pula apakah kondisi, mutu dan penggunaannya memenuhi ketentuan keamanan pangan yang berlaku.
Temuan Sebelumnya Ikut Menjadi Sorotan
Penelusuran terbaru ini juga berkaitan dengan temuan sebelumnya mengenai dugaan penggunaan kembali gula jawa yang disebut sudah mengalami perubahan kondisi atau tidak layak jual untuk kemudian dilebur dan dicetak kembali menjadi gula merah.
Informasi tersebut masih menjadi bagian dari penelusuran 1pena.id dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Tim media belum dapat memastikan kondisi bahan sebelum proses pengolahan maupun keamanan produk akhirnya tanpa pemeriksaan laboratorium.
Karena itu, dugaan penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat dijadikan kesimpulan sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah Pertanyaan Masih Menunggu Jawaban
Dari hasil penelusuran lapangan, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan klarifikasi dan verifikasi:
- Dari mana asal molase yang digunakan?
- Apakah tersedia invoice dan dokumen ketertelusuran bahan baku?
- Apakah bahan cair yang digunakan memenuhi persyaratan food grade?
- Apa fungsi masing-masing bahan dalam proses produksi?
- Berapa takaran gula kristal putih, gula cair, glukosa dan molase dalam setiap proses produksi?
- Berapa kadar natrium metabisulfit yang digunakan?
- Apakah bahan natrium metabisulfit yang ditemukan memang telah melewati tanggal kedaluwarsa?
- Apakah bahan tersebut masih digunakan dalam proses produksi?
- Apa tujuan gula merah yang dibawa menggunakan mobil pick up tersebut?
- Apakah gula merah tersebut akan diolah kembali sebagai bahan campuran?
- Apakah produk akhir telah memenuhi persyaratan keamanan pangan?
- Dokumen BPOM yang ditunjukkan berlaku untuk produk dan sarana produksi yang mana?
- Apakah unit pengolahan memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan produk dan proses produksinya?
- Bagaimana status sertifikasi halal produk yang dihasilkan?
Instansi Berwenang Diharapkan Turun Melakukan Pemeriksaan
1pena.id mendorong BPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Kementerian Agama/BPJPH serta instansi terkait melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan dapat mencakup legalitas sarana produksi, dokumen bahan baku, ketertelusuran bahan, kondisi bahan tambahan pangan, takaran pencampuran, proses produksi, keamanan produk akhir, status izin edar serta pemenuhan ketentuan halal apabila berlaku.
Pemeriksaan laboratorium juga diperlukan apabila ditemukan bahan atau produk yang membutuhkan pengujian untuk memastikan kandungan dan keamanannya.
Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada dugaan maupun informasi lapangan, melainkan memperoleh kepastian berdasarkan dokumen, pemeriksaan dan bukti ilmiah.
Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, 1pena.id belum memperoleh dokumen lengkap mengenai asal bahan molase, status perizinan produksi, dokumen izin edar yang ditunjukkan, formulasi pencampuran maupun hasil pemeriksaan laboratorium terhadap bahan dan produk akhir.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pemilik atau pengelola usaha, pemasok bahan, pemegang dokumen perizinan serta instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, hak jawab maupun hak koreksi.
Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal berdasarkan pengamatan langsung dan keterangan yang diperoleh tim media.
1pena.id tidak menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat diverifikasi.
Redaksi akan terus melakukan penelusuran dengan mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, independensi, asas praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Red)






