Kabupaten Semarang | 1pena.id – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Selasa sore (30/12/2025), memicu banjir lumpur yang merendam sedikitnya tiga rumah warga dan area Stasiun Tuntang. Peristiwa ini diduga kuat dipicu aktivitas pengerukan dan penataan lahan perbukitan tanpa kejelasan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Banjir lumpur setinggi hampir 30 sentimeter tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, tepatnya di Dusun Ndaleman, Desa Tuntang. Material lumpur berasal dari area perbukitan yang digunduli di sepanjang ruas jalan Tuntang–Bringin, yang diketahui masuk dalam kawasan pengelolaan PT JTAB (Jateng Agro Berdikari), perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dari pantauan di lokasi, lumpur mengalir deras ke permukiman warga akibat buruknya sistem drainase yang tersumbat. Tanah hasil longsoran dari bukit yang dikeruk tak tertahan, lalu meluap dan masuk ke rumah warga.
Minimnya papan informasi proyek dan tidak adanya keterangan resmi mengenai fungsi serta peruntukan lahan membuat warga mempertanyakan legalitas dan pengawasan proyek tersebut.
“Ini sudah kali ketiga kejadian seperti ini, tapi yang sekarang paling parah. Lumpur masuk rumah dan merusak perabot,” ujar YS (55), salah satu warga terdampak.
Menurut YS, hingga kini belum pernah ada kompensasi maupun tanggung jawab dari pihak yang diduga mengelola lahan. “Rumah Mbah Sofian paling parah. Tapi tidak pernah ada ganti rugi atau penjelasan,” tambahnya.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Semarang bersama petugas pemadam kebakaran, warga, dan anggota Koramil Tuntang langsung turun ke lokasi untuk membersihkan lumpur dari rumah-rumah warga.
Kapolsek Tuntang bersama anggotanya juga terlihat mengatur arus lalu lintas di jalan Tuntang–Bringin dengan sistem buka-tutup, guna mengantisipasi kemacetan dan memberi akses kendaraan pemadam kebakaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penataan lahan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan redaksi.
Peristiwa ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pengerukan lahan, terutama yang dikelola badan usaha milik daerah. Warga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui PT JTAB segera melakukan evaluasi, perbaikan sistem drainase, serta bertanggung jawab atas kerugian materiil dan moril yang dialami warga.
Redaksi menilai, tanpa pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab dan transparan, aktivitas pembangunan justru berpotensi menjadi ancaman keselamatan warga.
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













