Purworejo | 1 pena.id — Dugaan pelimpahan tugas bendahara desa kepada pihak yang tidak berwenang mencuat di Desa Tursino, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Informasi tersebut mencuat ke publik setelah redaksi menerima pesan dan dokumentasi berupa percakapan WhatsApp serta foto aktivitas di lingkungan kantor desa, Senin (15/12/2025).
Dalam informasi yang diterima, bendahara desa berinisial BP disebut jarang masuk kantor. Sejumlah tugas administrasi desa, termasuk pengelolaan arsip, diduga justru dikerjakan oleh istrinya yang bukan merupakan perangkat desa resmi. Kondisi ini dinilai menyalahi prinsip tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam aspek administrasi dan keuangan.
“Yang tercatat sebagai bendahara desa itu suaminya, tapi yang sering meng-handle pekerjaan di kantor justru istrinya,” demikian isi pesan keberatan yang diterima redaksi.
Pengirim pesan juga mempertanyakan sikap Kepala Desa Tursino yang dinilai tidak memberikan teguran, meskipun aktivitas pihak non-perangkat desa tersebut diduga berlangsung di lingkungan kantor desa dan bersentuhan dengan urusan administrasi.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa. Sesuai ketentuan perundang-undangan, jabatan bendahara desa melekat pada individu yang diangkat sebagai perangkat desa, dan tanggung jawabnya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain di luar struktur pemerintahan desa.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, BP selaku bendahara desa membantah tudingan bahwa istrinya menggantikan tugasnya sebagai perangkat desa atau bendahara. Namun demikian, klarifikasi tersebut belum disertai penjelasan rinci terkait aktivitas yang dipersoalkan warga.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tursino maupun Pemerintah Desa Tursino belum memberikan pernyataan resmi untuk menjelaskan dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait, termasuk Pemerintah Kecamatan Kutoarjo, guna memperoleh penjelasan menyeluruh.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian instansi pembina pemerintahan desa agar fungsi pengawasan dapat berjalan optimal, serta memastikan pelayanan publik dan pengelolaan administrasi keuangan desa dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.













