Kabupaten Semarang | 1pena.id — Upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai tembakau gorila ke Lapas Kelas IIA Ambarawa berhasil digagalkan. Seorang pria berinisial RN alias AM (25), warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, diamankan jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Semarang, Kamis (22/1/2026).
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang baik antara Polres Semarang dan pihak Lapas Ambarawa.
“Pelaku sudah kami amankan. Keberhasilan ini berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara Polres Semarang dan petugas Lapas Ambarawa,” ujar AKBP Ratna Quratul Ainy dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Modus Disamarkan dalam Deodoran
Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Polres Semarang, Ipda Dwi Sumarsono, SH., menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, RN diminta oleh seorang warga binaan pemasyarakatan berinisial OH (33) untuk membelikan tembakau gorila.
Permintaan tersebut disampaikan saat RN menjenguk OH beberapa waktu lalu. OH diketahui mengenal pihak penjual dan menjanjikan imbalan apabila pesanan berhasil dipenuhi.
“Pelaku kemudian membeli satu paket tembakau sintetis seberat 9,34 gram. Untuk mengelabui petugas, barang tersebut dimasukkan ke dalam kemasan deodoran saat hendak dibawa ke dalam lapas,” jelas Ipda Dwi.
Kecurigaan petugas Lapas Ambarawa terhadap barang bawaan RN membuat pemeriksaan dilakukan secara ketat. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polres Semarang. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama, tembakau gorila tersebut ditemukan dan pelaku langsung diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis, dua unit telepon genggam, serta satu kartu ATM milik pelaku.
Ipda Dwi menambahkan, OH yang diduga sebagai pemesan barang haram tersebut merupakan residivis kasus narkotika. Ia tercatat pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2019, 2020, dan 2024, dan hingga kini masih menjalani masa pidana di Lapas Ambarawa.
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
Kasus ini kini ditangani Sat Reserse Narkoba Polres Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.













