Banyumas,1pena.id – Pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran Desa Kelapa Gading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, memunculkan polemik baru setelah Kepala Desa Karsono (Sower) menolak menandatangani hasil temuan Tim Inspektorat.
Menurut informasi yang dihimpun, pemeriksaan mencakup seluruh kegiatan desa sejak tahun 2019 hingga 2025, yang disebutkan masih menyisakan anggaran dan harus dikembalikan kepada pemerintah.
Kades Menolak Menandatangani Temuan
Karsono menolak membubuhkan tanda tangan lantaran hasil pemeriksaan menempatkan seluruh kelebihan anggaran menjadi tanggung jawabnya seorang diri.
Sementara itu, TPK (Tim Pengelola Kegiatan), bendahara, dan beberapa perangkat desa memberikan kesaksian bahwa sisa dana selalu diserahkan kepada Kepala Desa. Namun saat diminta menunjukkan bukti kwitansi penyerahan uang pada saat pemeriksaan Inspektorat, dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan.
Pihak Inspektorat menyampaikan bahwa informasi yang digunakan dalam pemeriksaan berdasarkan keterangan TPK dan bendahara, bukan dokumen fisik. Kondisi ini menimbulkan perbedaan pendapat antara Kepala Desa dan perangkat desa.
“Penyerahan uang harus ada bukti kuat. Ini bukan uang pribadi, ini uang pemerintah,” ujar sumber internal desa yang enggan disebut namanya.
Upaya Konfirmasi Awak Media
Pada Senin (01/12/2025), tim 1pena.id mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Inspektorat Banyumas. Namun, menurut petugas penerima tamu, Kepala Dinas Inspektorat Djoko Setyono, S.Sos, sedang melaksanakan dinas luar.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Djoko menjelaskan bahwa tidak ada pemaksaan tanda tangan terhadap Kepala Desa.
“Tidak ada pemaksaan tanda tangan. Sudah diberikan waktu untuk berpikir, dan sampai saat ini memang belum ditandatangani,” jawab Djoko singkat melalui WhatsApp.
Dugaan Pemeriksaan Pesanan?
Minimnya penjelasan dari Inspektorat dan kesaksian perangkat desa yang tidak disertai bukti fisik membuat situasi ini mengundang tanya. Beredar pula dugaan bahwa pemeriksaan ini merupakan “pemeriksaan pesanan”.
Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, tim investigasi 1pena.id sedang mengumpulkan informasi terkait SOP pemeriksaan Inspektorat, mekanisme pembuktian, dan standar audit internal pemerintah.
Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting terkait transparansi, akuntabilitas, dan integritas proses pemeriksaan di tingkat pemerintah desa.













