Banyumas | 1pena.id — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono, resmi memberhentikan sembilan perangkat desa secara tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001 sampai dengan 009 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 2 Januari 2026.
Pembacaan keputusan dilakukan secara terbuka di Aula Gedung Desa Klapagading Kulon, disaksikan unsur Ketua RW, RT, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga setempat.
Dalam keputusan itu, Karsono menyatakan bahwa pemberhentian dilakukan setelah para perangkat desa dinilai melakukan tindakan aktif yang merongrong kewibawaan kepala desa, tidak taat terhadap pimpinan, serta mengabaikan peringatan lisan maupun tertulis yang sebelumnya telah diberikan.
“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti tidak taat dan melawan pimpinan sebagai pucuk pimpinan pemerintahan desa,” demikian salah satu pertimbangan dalam keputusan tersebut.
Daftar Perangkat Desa yang Diberhentikan
Sembilan perangkat desa yang diberhentikan dengan inisial, yakni:
- AS – Kepala Urusan Perencanaan
- ES – Sekretaris Desa
- NA – Kepala Seksi Pelayanan
- Jrl – Kepala Seksi Pemerintahan
- RMU – Kepala Urusan Keuangan
- RTN – Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
- SDK – Kepala Dusun II
- EF – Kepala Dusun III
- AS – Kepala Dusun V
Dalam konsideran keputusan, langkah tegas ini disebut diambil demi menjaga stabilitas roda pemerintahan desa serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Untuk menjalankan roda pemerintahan Desa Klapagading Kulon agar pelayanan masyarakat berjalan sebagaimana mestinya, maka diperlukan penegakan disiplin aparat desa,” tertulis dalam naskah keputusan.
Hak Dicabut, Aset Desa Wajib Dikembalikan
Seiring pemberhentian tersebut, seluruh perangkat desa yang diberhentikan kehilangan kewenangan, hak, dan kewajiban sebagai aparatur desa. Mereka juga diwajibkan mengembalikan seluruh fasilitas dan aset desa yang selama ini digunakan kepada Pemerintah Desa Klapagading Kulon.
Dasar Hukum Pemberhentian
- Keputusan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2008 tentang Disiplin Aparat Pemerintah Desa
Salinan keputusan juga telah ditembuskan kepada Bupati Banyumas, Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas, Camat Wangon, serta Ketua BPD Klapagading Kulon.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sembilan perangkat desa yang diberhentikan terkait sikap maupun rencana menempuh jalur hukum atas keputusan tersebut.
Redaksi 1pena.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













