Kendal, 1pena.id – Dua wanita pedagang kecil mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Masyarakat (Ormas) Grib Jaya Kabupaten Kendal pada awal pekan ini. Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan tindakan pengusiran yang dilakukan oleh oknum paguyuban di kawasan Kawasan Industri Kendal (KIK), Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.
Kedua pedagang tersebut mengaku diusir dari lokasi berjualan dengan alasan bukan warga asli daerah setempat. Merasa dirugikan dan tidak memiliki tempat mengadu, mereka akhirnya meminta bantuan serta perlindungan hukum kepada Ormas Grib Jaya, yang selama ini dikenal aktif membantu masyarakat kecil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satgas Grib Jaya Kendal langsung turun ke lapangan untuk menelusuri kasus tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa bukan hanya dua pedagang itu yang mengalami perlakuan serupa, tetapi ada sekitar 29 pedagang lain yang juga mengaku mendapatkan tindakan pengusiran dengan alasan yang sama.
Melalui proses mediasi yang melibatkan pihak paguyuban dan Kasat Intel Polres Kendal, akhirnya dicapai kesepakatan bahwa para pedagang diperbolehkan kembali berjualan di kawasan tersebut. Namun, proses mediasi sempat diwarnai ketegangan akibat ucapan provokatif dari salah satu anggota paguyuban. Situasi berhasil dikendalikan setelah pimpinan Grib Jaya Kendal turun langsung menenangkan kedua pihak.
Ketua DPC Grib Jaya Kendal, Agus Pajero, menegaskan bahwa penyelesaian secara damai merupakan langkah terbaik agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan mencari solusi terbaik agar suasana di Kecamatan Brangsong dan Kabupaten Kendal tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Agus juga menambahkan bahwa ke depan perlu ada koordinasi yang lebih baik antara ormas, paguyuban, dan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban serta keadilan bagi seluruh pedagang di wilayah Kawasan Industri Kendal.













