Medan | 1Pena.id — Polrestabes Medan menetapkan Abdul Latif Balatif, S.E., aktivis sekaligus Ketua Yayasan Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW), sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/103/I/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 26 Januari 2026.
Penetapan tersebut terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini bermula dari konflik yang melibatkan Abdul Latif Balatif bersama anggota MPTW dan sejumlah organisasi masyarakat Islam lainnya yang mempertahankan keberadaan Masjid Al-Ikhlas di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Masjid tersebut diduga hendak dipindahkan oleh pihak pengembang.
Sementara itu, pihak pelapor berinisial AZ diduga berada di pihak yang berkepentingan dengan rencana pemindahan masjid tersebut.
Kronologi Versi Abdul Latif
Berdasarkan keterangan Abdul Latif, pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 21.46 WIB, terjadi percakapan di Grup WhatsApp Pengurus Aliansi Ormas Islam antara dirinya dengan pelapor. Percakapan tersebut diduga memuat pernyataan bernada tantangan dari pelapor, yang kemudian ditanyakan Abdul Latif mengenai kepada siapa tantangan tersebut ditujukan.
Pelapor disebut secara tegas menyatakan bahwa tantangan tersebut ditujukan kepada Abdul Latif dan meminta bertemu secara langsung, berdua saja, sekitar pukul 23.30 WIB.
Pertemuan tersebut akhirnya terjadi pada dini hari. Namun karena percakapan sebelumnya telah dibaca banyak pihak, pertemuan berlangsung ramai, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar di masyarakat.
Dalam pertemuan itu terjadi adu mulut antara pelapor, Abdul Latif, Baun, serta beberapa orang lainnya. Di tengah situasi tersebut, menurut Abdul Latif, muncul seorang pria muda berambut keriting mengenakan kaus hitam berlengan putih yang diduga menanduk wajah pelapor.
Atas insiden tersebut, pelapor kemudian membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan.
Abdul Latif secara tegas membantah melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap pelapor. Ia menyebut bantahan tersebut didukung oleh rekaman video serta keterangan saksi-saksi yang berada langsung di lokasi kejadian.
Sikap LBH Medan
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai langkah hukum terhadap Abdul Latif berpotensi sebagai upaya kriminalisasi terhadap aktivis pembela tanah wakaf.
LBH Medan menilai dugaan tersebut tidak lepas dari konteks perjuangan MPTW dan organisasi masyarakat Islam lainnya dalam mempertahankan Masjid Al-Ikhlas agar tidak dipindahkan oleh pihak pengembang.
LBH Medan juga mengaitkan perkara ini dengan kasus lain yang melibatkan Indra Surya Nasution, S.H., advokat sekaligus Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Deli Serdang, yang diketahui menjadi korban dugaan tindak pidana pembakaran mobil.
Indra Surya Nasution juga disebut sebagai salah satu pihak yang aktif mempertahankan Masjid Al-Ikhlas. Selain menjadi korban pembakaran mobil, Indra juga dilaporkan menghadapi persoalan hukum lain berupa dugaan penggunaan kendaraan tidak sah, yang oleh LBH Medan dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.
Dalam kasus pembakaran mobil tersebut, Polrestabes Medan telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Namun demikian, LBH Medan menilai aktor intelektual di balik peristiwa tersebut hingga kini belum terungkap.
Desakan LBH Medan
Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Kapolrestabes Medan untuk menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Abdul Latif Balatif serta mengusut tuntas aktor intelektual dalam kasus pembakaran mobil milik Indra Surya Nasution.
LBH Medan menegaskan bahwa dugaan kriminalisasi terhadap aktivis bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta instrumen HAM internasional seperti ICCPR dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas pernyataan LBH Medan tersebut.













