KEBUMEN | 1Pena.id —Dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum perangkat Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, ternyata bukan sekadar persoalan etika aparatur. Kasus yang melibatkan Kepala Dusun berinisial M dan seorang perangkat desa lain berinisial SR (Kepala Seksi Pelayanan) kini berkelindan dengan laporan serius dugaan suap dan pungutan liar (pungli) dalam proses penjaringan perangkat desa.
Fakta ini terungkap setelah Tim Advokasi Masyarakat Desa Semanding mengonfirmasi telah melayangkan laporan resmi kepada Bupati Kebumen pada 21 Desember 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan sistematis dalam proses penjaringan perangkat desa yang digelar pada Juni 2025 lalu.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi, terdapat dugaan permintaan uang dengan nominal tertentu kepada peserta seleksi. Dalih yang digunakan beragam, mulai dari biaya panitia hingga keperluan pelantikan. Bahkan, laporan itu juga menyinggung dugaan kebocoran soal seleksi serta indikasi penyimpangan honor panitia penjaringan.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah dugaan keterlibatan oknum perangkat desa berinisial M, yang namanya juga mencuat dalam isu perselingkuhan. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya benang merah antara persoalan moral aparatur dengan dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan desa.
Pelapor menyebutkan, laporan telah disampaikan melalui kanal resmi Lapor Bupati Kebumen dan mendapat respons awal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kebumen. Dalam tanggapannya, DPMD menyatakan telah melakukan klarifikasi dan pembinaan sesuai kewenangan serta akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Namun demikian, Tim Advokasi menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan. Mereka mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh dan audit independen, terutama terkait:
- Dugaan aliran uang dalam penjaringan,
- Transparansi penggunaan dana,
- Pemanfaatan tanah bengkok,
- Mekanisme seleksi dan pelantikan perangkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Semanding maupun oknum perangkat desa yang disebutkan belum memberikan pernyataan resmi, baik terkait isu perselingkuhan maupun dugaan suap dan pungli.
Sejumlah warga menilai persoalan ini tidak bisa dipisahkan antara aspek moral dan hukum. Jika dugaan tersebut terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas individu, tetapi kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam menegakkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan good governance di tingkat desa. Publik berharap penanganan tidak berhenti pada pembinaan administratif, melainkan membuka fakta secara terang dan adil.
Redaksi 1Pena.id menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen, keterangan pelapor, serta data yang diterima redaksi dan masih bersifat dugaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan, sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













