Kabupaten Semarang, 1pena.id — Proyek peningkatan jalan Susukan–Mluweh (No. Ruas 1) di Kabupaten Semarang yang dikerjakan oleh CV. Pramudita Kanaka, dengan CV. Mitra Bersama Mandiri sebagai konsultan pengawas, kini menjadi sorotan publik dan lembaga sosial pengawas pembangunan.
Dari hasil investigasi lapangan tim media pada Rabu, 2 Oktober 2025, ditemukan dugaan pelanggaran spesifikasi teknis pada pekerjaan gorong-gorong, yang diduga tidak memiliki lantai dasar (lantai beton) sebagaimana mestinya dalam konstruksi drainase jalan.
Ketika dikonfirmasi, pihak mandor proyek beralasan bahwa lantai gorong-gorong “ketimbun tanah akibat aliran air hujan.” Namun, hasil pengamatan visual di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa lantai dasar memang tidak dibuat sejak awal, bukan sekadar tertimbun sedimen seperti klaim pelaksana.
Selain ketidaksesuaian teknis, proyek senilai Rp942.880.000,- ini juga disinyalir mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pantauan di lokasi tidak menunjukkan adanya rambu peringatan kerja, alat pelindung diri (APD) bagi pekerja, maupun pagar pengaman di sekitar area proyek.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya mengikuti spesifikasi kontrak serta melanggar ketentuan keselamatan kerja, yang dapat menurunkan kualitas konstruksi dan membahayakan keselamatan tenaga kerja di lapangan.
Proyek ini tercatat berdasarkan kontrak nomor 027/10/SP/BM-PB/K/DPU/2025 tertanggal 13 Agustus 2025, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender dan bersumber dari APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2025.
Ahli: Pelanggaran Teknis Bisa Masuk Unsur Kerugian Negara
Pakar konstruksi sekaligus auditor teknik publik, Ir. H. Rahmat Dwi Nugroho, M.Eng, menilai bahwa dugaan tidak adanya lantai beton pada gorong-gorong termasuk pelanggaran spesifikasi material, yang berpotensi mengurangi daya tahan struktur dan dapat berujung pada kerugian keuangan negara.
“Jika spesifikasi tidak sesuai dengan dokumen kontrak, maka itu bisa dikategorikan sebagai penyimpangan pekerjaan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen kontrak dan standar teknis yang berlaku,” tegas Rahmat.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa ketidakhadiran sistem K3 juga melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Potensi Tindak Pidana Jika Terbukti Ada Unsur PenyimpanganSementara itu, dari aspek hukum, praktisi hukum publik, R. Andika Mahendra, S.H., M.H., menyebut bahwa pelanggaran spesifikasi teknis yang berdampak pada kualitas pekerjaan dapat berpotensi melanggar Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika ditemukan unsur kerugian negara akibat pengurangan volume atau spesifikasi material.
“Kalau ada pengurangan volume atau spesifikasi yang menyebabkan kerugian negara, maka penyedia jasa dan pejabat terkait bisa dikenai sanksi pidana. Ini bukan lagi sekadar kesalahan teknis, tapi masuk wilayah pidana korupsi,” jelas Andika.
Publik Minta Dinas PUPR Bertindak Tegas
Masyarakat dan lembaga pemantau pembangunan di Kabupaten Semarang mendesak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) segera melakukan evaluasi dan audit teknis terhadap proyek tersebut.
Langkah tegas diharapkan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran kontrak, sekaligus memberi efek jera terhadap rekanan yang bekerja asal-asalan tanpa memperhatikan kualitas dan keselamatan kerja.
“Kami meminta DPU turun langsung memeriksa fisik proyek ini. Jangan sampai uang rakyat dikorbankan karena kelalaian teknis atau permainan volume,” ungkap salah satu aktivis LSM lokal kepada media.
Reporter: WS
Editor: 75 – 1pena.id













