Redaksi

oleh
Pelindung:

Tuhan Yang Maha Esa

 

Dewan Penasehat

Permadi, SH., Ratna Sarumpaet., Adhie Massardi., Sayed Junaidi Rizaldi., (Pur) Kol. K. Sidabutar

Wilson Lalengke
Ketua Umum Pusat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)

 Direktur PT MITRA TRIBRATA NEWS
Jansen Sidabutar, S.Th

Kuasa Hukum : 
Barita Tabunan, SH, MH, Redol Asido Panjaitan, S.H, M.H.,

Penanggung Jawab / Pemimpin Redaksi (Pemred)
WAELEM SURYA

Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred)
Adelio Arlo

Sekretaris & Keuangan Redaksi

Setyowati, S.E

 

Staff Redaksi
Joseph Yardy

IT Support

J Y Alexander

Iklan & Adv
Head : Yunan Hamers Situmorang
Staff : Irawan Istiaji

Redaktur
FIRMA PURNAMA GODANG SIMBOLON
Nomor 24587-PWI/Wda/DP/XII/2022/06/04/79

Perwakilan Wilayah

Perwakilan Wilayah Provinsi DKI Jakarta

Wartawan : Dosman Siallagan

Perwakilan Wilayah Provinsi Jawa Barat

Wartawan : TONIHSON GULTOM, SARITO PASARIBU, Tonggo Parulian Sidabutar

Kaperwil : JONRI GULTOM

Perwakilan Wilayah Provinsi Jawa Tengah

Wartawan : Soleh Sukriawan , Irawan Istiaji , Yunan Hamers Situmorang , Jumrodi Nahari , Ariyanto , Djoko Tri Hariyanto , Ahmad Budi Santoso , Muhammad Badai Zulqarnain

Kaperwil : Muh Amin

Kabiro Kota Semarang : –

Kabiro Kab. Semarang : –

Kabiro Boyolali : –

Kabiro Magelang : I Made Mudita

Kabiro Demak : R i f a i

Perwakilan Wilayah Provinsi Jawa Timur

 

Kaperwil :
 

Perwakilan Wilayah Provinsi Sumatera Utara

Korlip : Harapan Sitohang

Wartawan : Rio Fanji Nainggolan , Philip Reis Silaban, Ramot Nainggolan

Kaperwil : Junianto Marbun

Wakaperwil : A. Maju Hasurungan Sitorus, SH., M.H

Kabiro Kota Medan : Agus Putra

Kabiro Toba : Pander Lubis S.H

Kabiro Samosir : Kirman Hasiholan Sidabutar

Kabiro Dairi : Baslan Naibaho

Kabiro Pakpak Bharat : Darwin Berutu

Kabiro Pematangsiantar – Simalungun : Firma  Purnama Godang Simbolon

Perwakilan Wilayah Provinsi Kalimantan Barat

Kaperwil :

Kabiro Kayong Utara : Susanti

Kabiro Bengkayang: Budiman

Kabiro Ketapang : Abdul Syukur

Perwakilan Wilayah Provinsi Sulawesi Utara

Wartawan : Roni Mamonto

Kaperwil : Sofian Mamonto

Perwakilan Wilayah Provinsi Papua

Kaperwil : Sadar Manahan Sidabutar, S.T

Kontributor : Kodim 0808 Blitar (Dim0808), Humas Polri,Pamtas RI-PNG Yonif 131 Braja Sakti,Yon Armed 11

(Dasar Hukum : UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)

Alamat Kantor Redaksi

Dusun Geneng RT 003  RW 004,Desa Kandangan,Kec Bawen
Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50612

Kontak : (WA), +62 838-3806-02710812 6964 4123
Email : redaksi@1pena.id

Media Sosial

 

 

 

# Wartawan Kami Tertera Namanya Di Box Redaksi ini dan Sesuai dengan Code QR #

Layanan Hak Jawab
0851 7675 4123, 0812 6964 4123

Kode Etik Jurnalis
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak
secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi  atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
(Kode Etik Jurnalistik ini ditandatangani oleh 29 organisasi pers di Jakarta, 14 Maret 2006. Dewan Pers menetapkannya melalui Surat Keputusan Nomor 03/SK-DP/III/2006 yang kemudian disahkan sebagai Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008).