SUMEDANG | 1pena.id – Pengadilan Negeri Sumedang kembali menjadi sorotan nasional seiring bergulirnya mediasi perkara nomor 02/Pdt.G/2026/PN Smd yang digelar pada Selasa (31/3/2026).
Dalam proses mediasi tersebut, pihak ahli waris menyampaikan resume perdamaian dan pada prinsipnya membuka ruang damai. Namun, pihak tergugat yakni Dadang Setiadi Megantara dan PT Pariwisata Raya melalui kuasa hukumnya tetap menolak upaya perdamaian.
Sidang pun dijadwalkan kembali pada 14 April 2026 dengan agenda pokok pembacaan gugatan oleh kuasa hukum penggugat dari ahli waris S. Widiadikarta, anak dari Ny. Anjiah alias Marcolla.
Dalam gugatan tersebut, ahli waris secara resmi menggugat keabsahan pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang sebelumnya mengabulkan permohonan pihak tergugat.
Tim kuasa hukum dari BAGUGU Law Firm yang tergabung dalam organisasi advokat PERADAN dipimpin oleh Indranas Gaho bersama timnya menyatakan bahwa gugatan didasarkan pada bukti kuat berupa dokumen Letter C, bukti pembayaran pajak, serta fakta hukum baru.
Fakta tersebut mengungkap adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan bahwa pihak tergugat terbukti melakukan pemalsuan data dan gratifikasi dalam proses pembebasan lahan proyek Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).
Seorang guru besar hukum di Bandung menyatakan bahwa secara prinsip hukum, pihak yang telah terbukti melakukan tindak pidana terhadap objek sengketa seharusnya kehilangan hak keperdataannya.
“Jika seseorang terbukti secara sah melakukan tindak pidana terhadap objek yang disengketakan, maka hal itu seharusnya menjadi dasar pertimbangan hakim dalam perkara perdata,” ujarnya.
Kuasa hukum ahli waris menilai putusan PK tersebut cacat hukum karena diduga lahir dari proses yang terkontaminasi tindak pidana.
Indranas Gaho juga mempertanyakan dikabulkannya PK oleh Mahkamah Agung, meskipun terdapat putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap pihak tergugat.
“Kami menggugat berdasarkan Pasal 118 HIR ayat 1 sebagai langkah hukum untuk mengembalikan hak sah ahli waris,” tegasnya.
Dalam perkara ini, pihak tergugat meliputi Dadang Setiadi Megantara dan PT Pariwisata Raya, sementara turut tergugat antara lain:
- Menteri ATR/BPN RI
- Kementerian PUPR RI
- Kepala Desa Cilayung
- Kepala Desa Cileles
Ahli waris juga mendasarkan gugatan pada penetapan hukum terdahulu, termasuk Penetapan PN Sumedang Nomor 15/Pdt/P/1985/PN Smd dan Penetapan Pengadilan Agama Sumedang terkait fatwa waris.
Menurut pihak kuasa hukum, Ny. Anjiah alias Marcolla merupakan leluhur utama yang menjadi dasar hak kepemilikan sah atas lahan yang kini disengketakan.
“Hukum tidak boleh berdiri di atas kebohongan. Jika putusan perdata lahir dari dokumen yang terbukti palsu melalui putusan pidana, maka keadilan harus ditegakkan,” tegas Indranas.
Kasus ini dinilai menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan mafia tanah di proyek strategis nasional seperti Tol Cisumdawu.
Publik kini menunggu apakah majelis hakim PN Sumedang akan berani menembus formalitas hukum dengan mempertimbangkan fakta pidana yang telah terbukti, demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat.













