Tapanuli Selatan | 1pena.id – Program pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, yang merupakan bagian dari program nasional pemerintah berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, mendapat dukungan masyarakat. Namun, di tengah proses pembangunan tersebut, muncul klaim dari seorang ahli waris yang menyatakan belum menerima ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk proyek tersebut.
Program Sekolah Rakyat merupakan salah satu terobosan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperluas akses pendidikan gratis dan layak bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, khususnya kelompok Desil 1 dan Desil 2.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan Sekolah Rakyat berlokasi di Desa Janji Mauli, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan dikerjakan oleh PT Nindya Karya.
Di balik pelaksanaan proyek tersebut, Risman Pakpahan (53), warga Kecamatan Sipirok yang mengaku sebagai ahli waris almarhum OTP Pakpahan, menyampaikan bahwa tanah milik keluarganya seluas sekitar 4 hektare telah digunakan sebagai lokasi pembangunan tanpa adanya penyelesaian ganti kerugian.
Menurut Risman, almarhum ayahnya menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1979 hingga 2012 berdasarkan surat keterangan camat.
“Almarhum ayah saya menguasai sekaligus mengelola tanah seluas 4 hektare tersebut sejak tahun 1979 sampai 2012. Namun sejak 2013 saya sebagai ahli waris tidak dapat lagi mengelolanya karena tanaman dan rumah yang ada di atas lahan tersebut dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Peristiwa itu telah kami laporkan ke Polres Tapanuli Selatan dengan Nomor: STPL/21/I/2013/SU/TAPSEL tanggal 24 Januari 2013,” ujar Risman kepada wartawan.
Risman juga mengaku mengetahui bahwa pada tahun 2025 lahan tersebut telah digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat tanpa adanya pemberitahuan maupun pembayaran ganti rugi kepada pihak ahli waris.
“Saat ini pembangunan sudah berjalan dan menurut informasi progresnya sudah sekitar 80 persen. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan segera menyelesaikan hak kami sebagai ahli waris dengan memberikan ganti rugi sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara itu, pendamping hukum Risman Pakpahan, Burju Simatupang, S.T., S.H., M.H., menyatakan bahwa pada prinsipnya penggunaan tanah masyarakat untuk kepentingan umum tetap harus melalui mekanisme pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat beserta perubahannya.
“Pemegang hak atas tanah berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil. Pemerintah tidak dapat menggunakan tanah masyarakat sebelum proses pengadaan tanah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Burju.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihak ahli waris masih mengedepankan upaya koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan guna mencari penyelesaian secara musyawarah.
Namun apabila tidak tercapai penyelesaian, pihaknya mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai instansi yang bertanggung jawab atas program Sekolah Rakyat.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik. Apabila tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh langkah sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, termasuk menyampaikan persoalan ini kepada Kementerian Sosial RI,” tegas Burju.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, panitia pengadaan tanah, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait klaim ahli waris tersebut.
1pena.id akan terus berupaya menghubungi seluruh pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Tim Red












