Kota Bogor | 1pena.id – Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya mendesak Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pokja Pemilihan Pemerintah Kota Bogor membatalkan penetapan pemenang Tender Pembangunan Jalan R3 (Lanjutan) dan melakukan evaluasi ulang secara terbuka, profesional, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desakan tersebut disampaikan karena proses tender dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Berdasarkan data yang disampaikan KPP Bogor Raya, dari 15 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta tender, hanya satu perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Ramaijaya Purnasejati.
Kondisi tersebut dinilai memunculkan pertanyaan mengenai tingkat persaingan dalam proses pengadaan, terlebih nilai penawaran yang diajukan mencapai sekitar Rp19,44 miliar, atau sangat mendekati pagu anggaran sebesar Rp20 miliar.
Selain itu, KPP Bogor Raya juga menyoroti adanya perubahan jadwal evaluasi, pembuktian kualifikasi, dan penetapan pemenang sebanyak dua kali dengan alasan membutuhkan tambahan waktu untuk proses evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga.
Menurut KPP Bogor Raya, perubahan jadwal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Organisasi tersebut juga menilai rekam jejak perusahaan pemenang yang sebelumnya pernah menjadi sorotan publik dalam sejumlah proyek di daerah lain patut menjadi perhatian dalam proses evaluasi. Pokja Pemilihan diharapkan memastikan penyedia jasa yang ditetapkan sebagai pemenang benar-benar memiliki kemampuan, integritas, dan rekam jejak yang baik dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, menegaskan bahwa pihaknya meminta seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami mendesak ULP/Pokja segera membatalkan penetapan pemenang Tender Pembangunan Jalan R3 (Lanjutan) dan melakukan evaluasi ulang secara transparan. Pengadaan yang menggunakan uang rakyat tidak boleh menyisakan ruang bagi munculnya keraguan publik. Apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan, maka hal tersebut harus dapat dibuktikan secara terbuka. Namun apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Beni, Sabtu (5/7/2026).
KPP Bogor Raya menyatakan akan terus mengawal proses pengadaan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara agar dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala ULP Kota Bogor, Ketua Pokja Pemilihan, maupun manajemen PT Ramaijaya Purnasejati belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah peserta yang memasukkan dokumen penawaran, alasan perubahan jadwal evaluasi sebanyak dua kali, maupun hasil evaluasi kewajaran harga.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.
(JG/Ton)










