JAKARTA | 1pena.id — Nasib seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah mengalami kecelakaan kerja saat bekerja di Singapura. Siti (nama lengkap atas pertimbangan redaksi), dilaporkan mengalami cedera setelah terpeleset dan jatuh di depan kamar mandi rumah majikannya pada 12 Agustus 2026.
Akibat kejadian tersebut, Siti disebut mengalami kesulitan berjalan. Keluhan yang dirasakan antara lain nyeri pada kaki kiri hingga bagian pinggang, kaku, serta rasa panas.
Siti sempat dibawa ke sebuah klinik di sekitar apartemen tempat tinggal majikannya. Menurut keterangan yang disampaikan pihak pendamping, klinik kemudian menyarankan pemeriksaan lebih lanjut berupa rontgen/X-ray.
Namun, pemeriksaan lanjutan tersebut disebut tidak dilakukan. Siti justru dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi masih mengalami kesulitan berjalan.
Diduga Diminta Denda Rp33 Juta
Kejadian tersebut kemudian disampaikan kepada pihak P3MI PT FJC, perusahaan yang disebut memberangkatkan Siti ke Singapura melalui sponsor berinisial T dan H.
Menurut pihak pendamping Siti, laporan tersebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan. Bahkan, Siti disebut sempat dituding tidak benar-benar mengalami sakit.
Persoalan semakin serius setelah pihak keluarga mengaku diminta menyediakan denda sebesar Rp33 juta agar Siti dapat dipulangkan ke Indonesia.
Klaim tersebut kini menjadi bagian dari pengaduan yang sedang didampingi oleh Kedan Prabo 08, lembaga Advokasi Pekerja Migran Indonesia.
Pengaduan Diterima Kedan Prabo 08
Dari Singapura, Siti menyampaikan pengaduan kepada Kedan Prabo 08 melalui komunikasi elektronik WhatsApp pada Jumat (14/8/2026).
Pengaduan tersebut kemudian tercatat dengan nomor 1339-DPP-KP08-1359/LP-PMI/VII/2026.
Selanjutnya, Kadivkum Kedan Prabo 08 disebut telah mengirimkan somasi pertama melalui WhatsApp kepada sponsor berinisial T dan H serta pihak P3MI PT FJC pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dipulangkan dalam Kondisi Tidak Bisa Berjalan
Tim investigasi Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08 kemudian menjemput Siti di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2F pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurut keterangan tim pendamping, saat tiba di Indonesia Siti masih dalam kondisi tidak dapat berjalan.
Siti kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati oleh tim investigasi bersama Sekretaris Jenderal Kedan Prabo 08 untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan perawatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pendamping menyebut belum ada perwakilan P3MI PT FJC maupun sponsor yang datang ke RS Polri Kramat Jati untuk memberikan penjelasan ataupun mempertanggungjawabkan penanganan terhadap Siti.
Kedan Prabo 08 Desak KP2MI Bertindak
Wakil Ketua Umum Kedan Prabo 08, Ronis Surbakti, meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melakukan pemeriksaan terhadap dugaan persoalan yang dialami Siti.
Ia juga meminta apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini kami sudah melaporkan lebih dari 50 P3MI melalui surat aduan ke KP2MI dengan berbagai pengaduan yang kami terima dari pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Namun, kementerian KP2MI kelihatannya kurang serius dalam menangani pengaduan kami,” tutur Ronis.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kedan Prabo 08, Hendi Irawan, kembali meminta pemerintah lebih serius menindaklanjuti setiap pengaduan pekerja migran.
“Kami meminta Kementerian KP2MI lebih serius menangani pengaduan-pengaduan yang telah kami layangkan terkait dugaan pelanggaran P3MI. Hal ini juga kami lakukan untuk mendukung slogan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ‘Migran Aman, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’,” pungkasnya.
Kasus Siti kini menunggu pemeriksaan medis dan tindak lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan kondisi kesehatan, kronologi kecelakaan, proses penanganan selama berada di Singapura, serta kebenaran mengenai dugaan permintaan denda Rp33 juta.
1pena.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT FJC, sponsor berinisial T dan H, pihak majikan, maupun instansi terkait. Redaksi juga mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(JG)






