BOYOLALI | 1pena.id — Dugaan aktivitas pelangsiran atau pengangsuan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, tim media menemukan sebuah kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembelian solar bersubsidi di salah satu SPBU wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Kamis, 10 September 2026.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, sebuah truk box berwarna merah dengan nomor polisi H 8126 TG terlihat berada di area SPBU dan menjadi perhatian dalam penelusuran tersebut.

Sopir Mengaku Ikut Seseorang Bernama Adam
Saat dilakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi mengenai aktivitas kendaraan tersebut, seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai Jovan sempat memberikan keterangan kepada tim media.
Dalam percakapan tersebut, Jovan mengaku “ikut” seseorang yang disebut bernama Adam.
Namun, ketika tim media berupaya meminta penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan dengan pihak yang disebut, tujuan pembelian BBM, serta aktivitas kendaraan tersebut, situasi di lapangan sempat memanas.
Jovan disebut menunjukkan sikap tidak kooperatif dan sempat menantang tim media untuk berkelahi saat proses peliputan berlangsung.
Tindakan tersebut menjadi bagian dari catatan tim dalam proses dokumentasi dan konfirmasi di lapangan. Tim media tetap berupaya menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional dan tidak melakukan tindakan provokatif.
Dugaan Pelangsiran Masih Perlu Verifikasi
Keberadaan kendaraan tersebut di SPBU menjadi bagian dari penelusuran tim media terkait dugaan praktik pelangsiran atau pengangsuan solar bersubsidi.
Namun demikian, keberadaan kendaraan di SPBU maupun pengisian BBM tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Untuk memastikan apakah terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai pola pembelian, volume BBM, frekuensi pengisian, tujuan penggunaan, serta dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan pola pembelian berulang yang tidak sesuai dengan peruntukan BBM bersubsidi, kondisi tersebut dapat menjadi bahan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Pengancaman atau Penghalangan Kerja Jurnalistik Dapat Diproses Hukum
Insiden ketika sopir disebut sempat menantang tim media untuk berkelahi juga menjadi perhatian dalam proses peliputan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 4 ayat (3) UU Pers secara khusus memberikan hak tersebut kepada pers.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dewan Pers pada Agustus 2026 juga menyatakan bahwa tindakan intimidasi yang menghalangi wartawan menjalankan kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan kerja jurnalistik dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Karena itu, apabila dalam peristiwa ini terdapat bukti bahwa tindakan intimidasi atau ancaman tersebut dilakukan secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik, maka peristiwa tersebut dapat dilaporkan dan dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, penerapan ketentuan pidana tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap fakta, bukti, konteks kejadian, serta terpenuhinya unsur-unsur hukum.
SPBU dan Aparat Diharapkan Lakukan Pemeriksaan
Dugaan pelangsiran BBM bersubsidi perlu mendapat perhatian karena distribusi BBM bersubsidi memiliki ketentuan dan peruntukan yang harus dipatuhi.
Karena itu, pihak pengelola SPBU dan aparat berwenang diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap aktivitas yang menjadi sorotan, termasuk mencermati rekam transaksi, pola pengisian, identitas kendaraan, volume pembelian, serta kesesuaian penggunaan BBM dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut penting agar dugaan yang berkembang di lapangan dapat dibuktikan secara objektif berdasarkan data dan fakta, bukan semata berdasarkan asumsi.
Dokumentasi Menjadi Bahan Penelusuran
Tim media telah mendokumentasikan kendaraan yang menjadi objek penelusuran sebagai bahan pemberitaan dan laporan lebih lanjut.
1pena.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal di lapangan. Penyebutan kendaraan, nama Jovan, maupun nama Adam dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak-pihak tersebut telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran.
Pemberitaan ini juga tidak menyimpulkan bahwa truk H 8126 TG pasti melakukan pelangsiran. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi berdasarkan data transaksi, keterangan pihak SPBU, dan pemeriksaan aparat berwenang.
Hak Jawab Tetap Terbuka
Konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Jovan, Adam, pengelola SPBU, pemilik atau pengelola kendaraan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun aparat berwenang mengenai dugaan aktivitas tersebut maupun insiden yang terjadi saat proses konfirmasi.
1pena.id berkomitmen menjalankan kerja jurnalistik dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta hak jawab dan hak koreksi.
Berita akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi, hak jawab, atau hasil pemeriksaan resmi dari pihak terkait.
(Tim Red)










