BOYOLALI | 1pena.id — Investigasi terkait aktivitas galian material di wilayah Desa Bandung, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, terus berlanjut.
Setelah sebelumnya tim media menemukan aktivitas alat berat yang melakukan penggalian dan pemindahan material di area sekitar belakang SPPG Bandung Wonosegoro 2, tim 1pena.id kembali melakukan penelusuran untuk memastikan status lahan serta legalitas kegiatan tersebut.
Pada kamis, 3 September 2026, tim media mendatangi Kantor Desa Bandung, Kecamatan Wonosegoro, untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pemerintah desa.
Saat tim media datang, Kepala Desa Bandung tidak berada di kantor. Tim kemudian bertemu dengan Sugiyanto selaku Kaur Umum dan Perencanaan serta Sarjono selaku Bayan Desa Bandung.
Dalam keterangannya, keduanya membenarkan bahwa di Desa Bandung terdapat tanah bengkok. Namun, menurut penjelasan mereka, tanah bengkok tersebut digunakan untuk pembangunan atau keberadaan embung.
Sementara terkait lokasi galian yang berada di belakang SPPG Bandung Wonosegoro 2, pihak desa memberikan klarifikasi bahwa lahan tersebut bukan tanah bengkok, melainkan tanah milik pribadi.
Ketika ditanya mengenai siapa pemilik lahan pribadi tersebut, pihak desa tidak memberikan identitas. Salah satu perwakilan desa bahkan menyampaikan alasan, “Saya gak enak, Mas, soalnya menyinggung salah satu perangkat.”
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang masih perlu didalami melalui konfirmasi lebih lanjut kepada pemerintah desa, pemilik lahan, maupun pihak-pihak terkait.
Batu Disebut Dijual kepada SGT
Dalam pertemuan tersebut, pihak desa juga memberikan penjelasan mengenai material batu hasil kegiatan di lokasi.
Menurut keterangan yang diterima tim media, batu tersebut memang dijual kepada SGT, dengan alasan alat berat yang digunakan dalam pekerjaan tersebut berada di bawah pengelolaannya. Pihak desa juga menyebut nantinya pekerjaan akan diselesaikan oleh PK SGT.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan pernyataan narasumber yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui dokumen, perjanjian, bukti transaksi, maupun keterangan dari pihak-pihak yang disebut.
Begitu pula mengenai keberadaan crusher di sekitar lokasi. Sebelumnya, berdasarkan keterangan pekerja dan warga yang ditemui tim media, crusher disebut berkaitan dengan SGT. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Asal Material untuk Proyek Dana Desa Juga Dipertanyakan
Persoalan lain yang menjadi perhatian tim media adalah asal material batu yang digunakan dalam proyek di sekitar lokasi galian.
Sebelumnya, seorang pekerja proyek kepada tim media menyebut bahwa material batu yang digunakan dalam pekerjaan tersebut dibeli dari hasil galian di lokasi dan pembeliannya dilakukan kepada SGT.
Namun, ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada pihak Desa Bandung pada 4 September 2026, perwakilan desa mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai asal material tersebut.
“Untuk batu yang digunakan untuk proyek saya kurang begitu paham karena itu juga pekerjaan yang mengerjakan CV PK SGT,” demikian keterangan yang disampaikan kepada tim media.
Dengan adanya keterangan yang berbeda tersebut, 1pena.id menilai asal-usul material perlu diperjelas melalui bukti administrasi, seperti dokumen pembelian, nota atau kuitansi, surat jalan, serta dokumen pekerjaan terkait.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa material yang digunakan dalam pekerjaan memiliki sumber yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim Media Dorong Aparat Segera Menindaklanjuti
Atas sejumlah temuan dan keterangan yang masih memerlukan verifikasi tersebut, tim media mendorong Polsek Wonosegoro dan Polres Boyolali, khususnya Unit Tipidter, untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Dorongan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana, melainkan agar aparat dapat memastikan status lahan, legalitas kegiatan penggalian, asal-usul material, aktivitas crusher, serta keterkaitan material dengan pekerjaan proyek di sekitar lokasi.
Selepas mendatangi Kantor Desa Bandung, tim media kemudian bergerak menuju Polres Boyolali, khususnya Unit Tipidter, dengan maksud menyampaikan aduan resmi terkait temuan yang diperoleh selama melakukan penelusuran di lapangan.
Namun, sesampainya di Polres Boyolali, tim media tidak mendapati anggota Unit Tipidter berada di tempat.
Tim media kemudian berusaha menghubungi Kanit Tipidter Polres Boyolali melalui sambungan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar kantor, sementara anggota lainnya sedang melaksanakan kegiatan di Klaten.
Karena belum dapat bertemu langsung dengan anggota Tipidter, penyampaian aduan secara langsung pada saat itu belum dapat dilakukan.
Tim media berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi tersebut melalui mekanisme yang berlaku dan melakukan pengecekan lapangan apabila dipandang perlu.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
1pena.id masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk SGT,CV PK SGT, Pemerintah Desa Bandung, pemilik lahan, serta pihak yang bertanggung jawab atas proyek yang menggunakan material tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, 1pena.id belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut. Status kepemilikan lahan, legalitas penggalian, hubungan antara pengelola alat berat dengan pemilik lahan, kepemilikan atau pengelolaan crusher, serta asal-usul material masih membutuhkan verifikasi dan dokumen pendukung.
Publik tentu berhak mendapatkan kepastian mengenai aktivitas pemanfaatan sumber daya material di wilayah desa, terlebih apabila material tersebut kemudian digunakan dalam pekerjaan pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
1pena.id akan terus melakukan penelusuran dan menyampaikan perkembangan berikutnya berdasarkan hasil konfirmasi serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim Red)










