KLATEN | 1pena.id — Penanganan laporan terkait dugaan perusakan dan pengambilan komponen mesin stone crusher milik Depo Pasir MJS 06 di Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dipertanyakan pemilik usaha, Sri Lestari.
Sri Lestari mengaku keberatan setelah sejumlah komponen mesin miliknya disebut dipotong-potong dan diangkut menggunakan truk. Ia juga mempertanyakan penanganan terhadap sejumlah orang yang menurut keterangannya sempat diamankan setelah aktivitas tersebut diketahui pada 30 Agustus 2026.
Menurut Sri, pihaknya menduga peristiwa tersebut bukan hanya berkaitan dengan perusakan, tetapi juga dugaan pencurian karena komponen mesin disebut telah dipotong dan dimasukkan ke dalam kendaraan.
“Nangkap pencuri delapan sama Polres dipulangkan semua, alasan tidak kuat. Padahal dua truk sudah dibawa pulang,” kata Sri Lestari kepada wartawan.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Sri Lestari yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, khususnya terkait status hukum orang-orang yang disebut sempat diamankan, alasan mereka dipulangkan, serta status dan keberadaan dua truk yang disebut digunakan untuk mengangkut komponen mesin.
Pemilik Sebut Komponen Mesin Dipotong
Sri menjelaskan, laporan yang disampaikannya kepada kepolisian berkaitan dengan dugaan pencurian komponen stone crusher. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, laporan yang masuk disebut tercatat sebagai dugaan tindak pidana perusakan.
“Memang benar juga, dirusak dan dicuri. Laporan saya pencurian, karena dipotong dan dimasukkan ke sebuah truk,” ujarnya.
Sri mengaku tidak menerima tindakan pemotongan dan pengangkutan komponen mesin tersebut. Ia menyebut aktivitas berlangsung pada 27, 28, 29, hingga 30 Agustus 2026, sementara aktivitas pemotongan dan pengangkutan diketahui pada 30 Agustus.
Sebelum komponen tersebut diangkut, Sri mengklaim pihaknya telah meminta seseorang yang disebut bernama Wendra untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Permintaan penghentian, menurut Sri, disampaikan melalui Bayan Suradi, karyawan, serta dirinya selaku pemilik usaha melalui sambungan video call.
“Pelaku diingatkan Bayan, karyawan, pemilik melalui video call untuk berhenti sebentar. Kalau ada perjanjian atau kuitansi, tunjukkan kepada saya. Jika benar pihak kami yang menjual, silakan lanjutkan,” kata Sri.
Namun, menurut Sri, aktivitas tersebut tetap berlangsung. Ia menyebut Wendra sebagai pihak yang memimpin tim dalam aktivitas pemotongan tersebut.
“Wendra tetap merusak, tidak mau menghentikan kegiatan memotong dan tidak mau berurusan dengan siapa pun,” ujarnya.
Sempat Diupayakan Penyelesaian Damai
Sri mengatakan, sebelum persoalan tersebut berlanjut ke kepolisian, pihaknya sempat berupaya menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Menurut dia, dirinya meminta salah satu karyawan berbicara dengan Wendra agar persoalan dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke proses hukum.
“Sebelum diangkut ke Polres, saya telepon karyawan saya untuk berbicara dengan Wendra, dirayu agar mau damai dengan saya supaya tidak sampai urusan polisi,” kata Sri.
Namun, Sri mengklaim upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.
“Malah Wendra menantang mau mencari kebenaran di Polres,” ujarnya.
Pernyataan mengenai percakapan dan pihak-pihak yang disebut dalam kejadian tersebut masih merupakan versi Sri Lestari dan perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Sri Bantah Persoalan Bergeser ke Dugaan Penipuan
Selain dugaan perusakan dan pencurian, Sri juga menanggapi adanya informasi mengenai dugaan laporan penipuan yang disebut berkaitan dengan pihak yang terlibat dalam persoalan komponen mesin tersebut.
Sri menegaskan, fokus laporan yang ingin diperjuangkannya adalah dugaan pengambilan dan perusakan aset miliknya.
“Pencuri buat laporan penipuan. Saya menolak, saya tidak urusan sama penipuan. Saya urusan sama pencuri barang-barang saya,” kata Sri.
Ia juga menyebut dirinya sempat diminta menjadi saksi dalam perkara dugaan penipuan yang disebut melibatkan Wendra dan seseorang bernama Reza Pahlevi.
“Tadi saya dirayu sama penyidik agar mau menjadi saksi Wendra karena Wendra ditipu oleh namanya Pahlevi,” ujarnya.
Namun, mengenai adanya dugaan penipuan tersebut, 1pena.id belum memperoleh penjelasan lengkap dari pihak-pihak yang disebut maupun dokumen perkara yang dapat mengonfirmasi tudingan tersebut.
Polresta Klaten: Laporan Masih Dalam Penyelidikan
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Klaten AKP Suwoto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana perusakan komponen stone crusher milik Depo Pasir MJS.
Menurut Suwoto, laporan tersebut dibuat oleh Andre Fernando Putra dan berkaitan dengan dugaan perusakan yang dilakukan oleh sejumlah orang di Depo Pasir MJS, Jalan Raya Jatinom-Boyolali, Desa Majegan.
“Bahwa Polresta Klaten telah menerima laporan dari warga terkait dugaan tindak pidana perusakan di Depo Pasir MJS dan tindak lanjut dari laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan,” tandasnya.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, belum ada kesimpulan hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab maupun apakah unsur pidana sebagaimana yang dipersoalkan telah terpenuhi.
Pemilik Minta Aset Dikembalikan
Sri Lestari berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara transparan dan menyeluruh. Ia juga meminta komponen mesin yang menurutnya telah dipotong dan diangkut dapat dikembalikan.
“Kami akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pencurian ini. Kami berharap pelaku bisa segera ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Sri.
Menurutnya, kerusakan pada mesin stone crusher dapat berdampak terhadap operasional usaha depo pasir miliknya.
“Kami ingin mesin tersebut bisa kembali seperti semula, karena mesin itu merupakan bagian penting dari usaha kami,” ujarnya.
Sri mengatakan pihaknya akan mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan untuk mendukung proses hukum.
Sementara itu, keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut, termasuk mengenai dasar penguasaan atau pemotongan komponen mesin, penggunaan dua truk, serta adanya dugaan laporan penipuan, masih diperlukan untuk memperoleh gambaran perkara secara utuh.
1pena.id juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Wendra, Reza Pahlevi, Andre Fernando Putra, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan Polresta Klaten. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan belum merupakan kesimpulan hukum.
(Tim Red)










