Camat Boja Diduga Putuskan Penundaan Mediasi Secara Sepihak, Inspektorat Mengaku Tak Tahu—Warga Curiga Ada Apa di Balik Layar!

KENDAL | 1Pena.id — Penundaan mendadak agenda mediasi terkait persoalan kompensasi warga Dusun Pandansari, Desa Tampingan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, memunculkan tanda tanya besar. Pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (21/10/2026) pukul 13.00 WIB di Pendopo Kecamatan Boja itu ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Penundaan tersebut memicu kekecewaan warga yang telah menunggu penyelesaian persoalan kompensasi selama lebih dari satu tahun. Persoalan semakin menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan mengenai koordinasi penundaan dengan Inspektorat Kabupaten Kendal.

Warga juga mempertanyakan bagaimana pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan kompensasi mengetahui penundaan agenda, sementara perwakilan warga mengaku tidak menerima pemberitahuan secara langsung.

Tim media berada di Pendopo Kecamatan Boja saat agenda tersebut seharusnya berlangsung. Tim media menyaksikan langsung situasi di lokasi serta mendengar percakapan telepon antara perwakilan warga dan Inspektorat Kabupaten Kendal.

Surat Undangan Terbit, Mediasi Ditunda pada Hari Pelaksanaan

Undangan mediasi diterbitkan melalui surat Nomor 700.1.2/851/Kec.Boja tertanggal 19 Oktober 2026, yang ditandatangani Camat Boja, Sunarto, S.Sos.

Namun, pada hari pelaksanaan, terbit surat penundaan bernomor 700.1.2/858/KEC.BOJA tertanggal 21 Oktober 2026. Surat tersebut menyebutkan agenda mediasi ditunda sampai waktu yang belum ditentukan dengan alasan “sesuatu hal”.

Penundaan pada hari pelaksanaan menimbulkan pertanyaan mengenai kapan keputusan itu diambil, siapa saja yang dilibatkan dalam koordinasi, dan bagaimana pemberitahuan disampaikan kepada seluruh pihak yang diundang.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan pemberitahuan penundaan disampaikan melalui dokumen PDF yang diteruskan lewat WhatsApp melalui perantara. Perwakilan warga mengaku tidak menerima pemberitahuan secara langsung sebelum agenda berlangsung.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan penyampaian informasi dan proses pengambilan keputusan di Kecamatan Boja.

Inspektorat Mengaku Tidak Mengetahui Penundaan

Hal yang menjadi sorotan adalah perbedaan keterangan mengenai koordinasi penundaan mediasi.

Dalam komunikasi yang berlangsung di lokasi, Camat Boja disebut menyampaikan bahwa penundaan telah dikoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Kendal.

Namun, ketika perwakilan warga menghubungi ketua Irbansus Kabupaten Kendal, Bayu, melalui telepon, tim media berada di lokasi dan mendengar langsung percakapan tersebut.

Dalam percakapan itu, Bayu menyampaikan bahwa pihak Inspektorat tidak mengetahui adanya penundaan mediasi. Ia juga menyatakan bahwa Inspektorat telah menyiapkan perwakilan untuk menghadiri pertemuan sesuai undangan.

Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: jika penundaan telah dikoordinasikan dengan Inspektorat, mengapa Inspektorat menyatakan tidak mengetahui perubahan jadwal dan mengaku telah menyiapkan perwakilan untuk hadir?

Redaksi belum dapat memastikan apakah penundaan benar-benar diputuskan secara sepihak. Karena itu, penjelasan langsung dari Camat Boja mengenai proses pengambilan keputusan dan koordinasi dengan Inspektorat menjadi penting untuk menjernihkan persoalan.

Warga Pertanyakan: Mengapa Pihak yang Dipersoalkan Disebut Sudah Tahu?

Kecurigaan warga semakin menguat setelah muncul pertanyaan mengenai penyebaran informasi penundaan mediasi.

Warga mempertanyakan bagaimana pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan kompensasi, yang mereka sebut sebagai pihak terduga, bisa mengetahui bahwa agenda mediasi ditunda, sementara perwakilan warga mengaku tidak menerima pemberitahuan secara langsung.

Menurut informasi yang disampaikan kepada redaksi, tidak ada pihak yang dipersoalkan warga hadir dalam agenda tersebut. Sementara itu, perwakilan warga menyatakan tidak memperoleh pemberitahuan penundaan secara langsung sebelum pertemuan dijadwalkan berlangsung.

Perbedaan situasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan: siapa yang pertama kali memutuskan penundaan, kapan keputusan itu disampaikan, kepada siapa informasi diteruskan, dan melalui saluran komunikasi apa pihak-pihak terkait mengetahuinya?

Warga menduga terdapat ketidakberesan dalam proses penyampaian informasi. Bahkan, sebagian warga mencurigai Camat Boja memiliki keterkaitan dengan persoalan kompensasi yang sedianya dimediasi sehingga penundaan tersebut memunculkan tanda tanya.

Namun, dugaan keterlibatan Camat Boja maupun dugaan adanya komunikasi khusus dengan pihak-pihak yang dipersoalkan belum dapat dipastikan oleh redaksi. Belum ada bukti terverifikasi yang cukup untuk menyimpulkan adanya kongkalikong atau kesengajaan menghalangi mediasi.

Oleh karena itu, klarifikasi dari Camat Boja dan pihak-pihak yang diundang diperlukan untuk menjelaskan apakah seluruh peserta menerima pemberitahuan dengan cara dan waktu yang sama.

Warga Tak Lagi Ingin Mediasi, Pilih Pertimbangkan Jalur Hukum

Penundaan mendadak tersebut turut memengaruhi sikap warga terhadap proses mediasi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, warga menyatakan tidak lagi ingin menempuh mediasi dan memilih membawa persoalan kompensasi ke jalur hukum.

Warga menginginkan persoalan tersebut diperiksa oleh aparat penegak hukum agar fakta, tanggung jawab, dan status kompensasi dapat ditelusuri melalui mekanisme yang berlaku.

Mereka juga menyatakan bahwa apabila proses hukum ditempuh, pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk Camat Boja apabila ditemukan dasar dan bukti yang relevan, perlu dimintai keterangan sesuai kewenangan aparat.

Sikap tersebut merupakan pernyataan warga mengenai langkah yang ingin mereka tempuh. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi bahwa laporan resmi telah diajukan kepada aparat penegak hukum.

Persoalan kompensasi yang disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun membuat warga menginginkan kejelasan. Bagi mereka, penundaan tanpa jadwal pengganti tidak memberikan kepastian mengenai kapan persoalan tersebut akan diselesaikan.

Status Kompensasi Masih Perlu Diverifikasi

Berdasarkan data yang disampaikan kepada redaksi, terdapat sejumlah persoalan mengenai status kompensasi yang masih perlu ditelusuri melalui dokumen dan klarifikasi pihak terkait, antara lain:

  •  Graha Pandansari: disebut belum ada kompensasi untuk dusun.
  •  Graha Vistaria: disebut belum ada kompensasi untuk dusun.
  •  Bancar Cluster: disebut belum ada kompensasi untuk dusun.
  •  Rapada Tahap III: disebut belum dibayarkan.
  •  Gran Mewa Tahap II: disebut belum dibayarkan.

Selain itu, perincian penggunaan dana kompensasi masih menunggu laporan dari kepala dusun.

Informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan final sebelum diperiksa melalui dokumen pendukung, bukti pembayaran, dan klarifikasi pihak-pihak yang berkaitan.

Camat Boja dan Inspektorat Diminta Memberikan Penjelasan

Penundaan mediasi yang telah dijadwalkan secara resmi membutuhkan penjelasan terbuka, terutama mengenai alasan penundaan, proses pengambilan keputusan, dan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kendal.

Camat Boja, Sunarto, S.Sos., perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penundaan serta komunikasi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang diundang. Inspektorat Kabupaten Kendal juga perlu menjelaskan perbedaan keterangan terkait pemberitahuan penundaan tersebut.

Kejelasan informasi diperlukan agar dugaan yang berkembang di tengah warga tidak menjadi kesimpangsiuran dan agar persoalan kompensasi dapat diperiksa berdasarkan fakta serta dokumen yang terverifikasi.

Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab

Hingga berita ini disusun, redaksi masih membutuhkan klarifikasi resmi dari Camat Boja Sunarto, S.Sos., Inspektorat Kabupaten Kendal, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan kompensasi tersebut.

Redaksi 1Pena.id membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Setiap penjelasan, bantahan, maupun dokumen pendukung yang disampaikan akan dipertimbangkan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Kini publik menunggu jawaban: mengapa mediasi ditunda pada hari pelaksanaan, mengapa Inspektorat mengaku tidak mengetahui penundaan, dan bagaimana pihak-pihak tertentu disebut telah mengetahui pembatalan sementara perwakilan warga mengaku tidak menerima pemberitahuan langsung?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menjernihkan persoalan, memastikan proses berjalan transparan, dan memberikan kepastian bagi warga Dusun Pandansari yang menunggu penyelesaian kompensasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *