SRAGEN | 1Pena.id – Aktivitas penambangan Galian C yang diduga tidak mengantongi izin menjadi sorotan warga di sekitar Embung Karangbajang, Dukuh Ngasinan, Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Aktivitas pengerukan tersebut dilaporkan berlangsung di kawasan belakang ikon wisata desa “I Love Purworejo – Bendung Karang Bajang”. Berdasarkan dokumentasi foto dan video yang dihimpun dari warga pada Selasa (29/9/2026), terlihat satu unit alat berat jenis excavator berwarna kuning melakukan pengerukan tanah dan batu padas.
Material hasil pengerukan kemudian disebut diangkut menggunakan sejumlah truk dump yang keluar masuk lokasi.
Keberadaan aktivitas tersebut memunculkan keresahan warga karena lokasi penambangan berada di sekitar kawasan embung dan infrastruktur pengairan yang dinilai memiliki fungsi penting bagi masyarakat.
Warga Keluhkan Debu dan Kerusakan Jalan
Sejumlah warga mengaku terganggu dengan aktivitas kendaraan berat yang melintas di jalan desa. Selain menimbulkan debu, kendaraan pengangkut material juga disebut berpotensi mempercepat kerusakan jalan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut.
“Kami warga hanya bertanya, apakah ini ada izinnya? Karena setahu kami ini kawasan embung. Kalau dikeruk terus menerus seperti ini, tebing bisa longsor dan embungnya bisa jebol. Truk-truk besar keluar masuk setiap hari, jalan desa jadi rusak parah,” ujarnya.
Warga juga mengkhawatirkan dampak pengerukan terhadap kondisi lingkungan di sekitar embung, terutama apabila aktivitas berlangsung tanpa pengawasan teknis dan lingkungan yang memadai.
Namun, status legalitas kegiatan tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan dokumentasi lapangan maupun keterangan warga. Kepastian mengenai izin pertambangan, kesesuaian lokasi, dan dokumen lingkungan perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang.
Warsito Desak Pemerintah dan APH Lakukan Pemeriksaan
Tokoh masyarakat Sragen yang juga Ketua Koordinator Wilayah (Komwil) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Solo Raya sekaligus Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan warga tersebut.
Menurut Warsito, apabila kegiatan tersebut terbukti tidak memiliki izin dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun fasilitas umum, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum.
“Apapun alasannya, tambang ilegal Galian C tidak diperbolehkan di lokasi tengah kampung. Itu sama saja mengganggu kenyamanan, ketenangan warga dan masyarakat sekitar. Jelas merusak ekosistem, merusak jalan kampung desa yang dibangun dengan dana desa,” tegas Warsito, Rabu (30/9/2026).
Ia juga menyoroti dampak debu yang ditimbulkan aktivitas kendaraan pengangkut material.
“Debunya sangat mengganggu pernapasan warga sekitar. Debu juga bertaburan ke mana-mana, banyak rumah warga yang kotor, perabotan berdebu, akibat adanya galian C ilegal ini. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Dugaan Keterlibatan Mantan Kepala Desa Perlu Diverifikasi
Warsito juga menyampaikan adanya informasi dari sejumlah warga yang menduga seorang mantan Kepala Desa Purworejo berinisial Dipo memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Sepertinya diduga Pak Dipo selaku mantan Kades Purworejo juga ikut terlibat atas adanya praktik tambang ilegal Galian C ini, yang dijalankan berdua bersama Mas Puji selaku pemilik alat berat excavator. Ini berdasarkan sejumlah informasi dari warga sekitar lokasi yang memberikan informasi kepada kami. Namun untuk kebenarannya, kami serahkan kepada APH untuk menyelidikinya,” ungkap Warsito.
Pernyataan tersebut masih berupa dugaan berdasarkan informasi yang diterima Warsito dari warga. Tidak terdapat kesimpulan bahwa pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas penambangan tersebut.
Perizinan Pertambangan Menjadi Kunci
Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan mineral dan batuan memiliki tahapan perizinan. Untuk jenis kegiatan tertentu, terdapat antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kegiatan dilaksanakan.
Dinas ESDM Jawa Tengah juga memiliki fungsi di bidang mineral dan batubara, termasuk pelaksanaan kebijakan, evaluasi, pengawasan, serta inventarisasi kegiatan pertambangan mineral dan batubara tanpa izin.
Karena itu, dugaan aktivitas tambang tanpa izin di kawasan Embung Karangbajang perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan dan pengecekan dokumen perizinan oleh instansi yang berwenang.
Jika kegiatan tersebut memiliki izin, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai jenis izin, lokasi yang diperbolehkan, luas wilayah, serta kewajiban pengelolaan lingkungan.
Sebaliknya, apabila tidak memiliki izin atau ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan dan lingkungan, penanganannya perlu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ancaman Pidana Tambang Tanpa Izin
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketentuan tersebut tentu baru relevan apabila unsur pelanggaran dan tidak adanya izin dapat dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta penegakan hukum.
Warga Menunggu Tindakan Pemerintah
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Pemerintah Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, serta pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas penambangan.
Warga berharap pemerintah dan aparat terkait segera melakukan pengecekan untuk memastikan legalitas kegiatan, kondisi lingkungan, serta dampaknya terhadap jalan desa dan kawasan Embung Karangbajang.
Publik juga menunggu kejelasan apakah aktivitas pengerukan tersebut memiliki izin pertambangan yang sah dan memenuhi persyaratan lingkungan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Purworejo, pemilik atau pengelola kegiatan, pemilik alat berat, pihak yang disebut dalam pemberitaan, Pemerintah Kecamatan Gemolong, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, serta instansi terkait.
(Tim Red)






