BEKASI | 1Pena.id — Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menyatakan kecewa terhadap tanggapan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam audiensi yang berlangsung di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (15/10/2026).
Paulus menilai pernyataan tertulis pemerintah daerah belum menjawab substansi tiga tuntutan yang disampaikan ratusan insan pers dalam aksi damai tersebut. Salah satu tuntutan utama ialah pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP., S.H., M.Si.
Atas kondisi tersebut, Paulus menyatakan pihaknya memberikan tenggat waktu tujuh hari untuk menunggu tindak lanjut pemerintah, termasuk penyampaian persoalan kepada Kementerian Dalam Negeri terkait batas kewenangan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi.
Ia menegaskan, apabila dalam tenggat tersebut belum ada tindak lanjut yang dianggap menjawab tuntutan, pihaknya siap mengonsolidasikan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II dengan jumlah peserta yang lebih besar.
“Kami datang bukan untuk mendengarkan jawaban normatif, apalagi sekadar penjelasan prosedural yang tidak memberikan kepastian. Kami datang membawa tiga tuntutan yang jelas, salah satunya pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Namun, jawaban pemerintah daerah belum menjawab substansi tuntutan tersebut. Kami kecewa, tetapi perjuangan ini tidak akan berhenti!” tegas Paulus dalam pernyataan sikapnya.
Jawaban Pemkab Bekasi Dinilai Belum Menjawab Substansi Tuntutan
Dalam dokumen berjudul Pernyataan Pemerintah Daerah atas Pernyataan Sikap Tiga Tuntutan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, tertanggal 15 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan tiga poin tanggapan.
Pertama, terkait tuntutan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, pemerintah menyatakan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai disiplin aparatur sipil negara (ASN), dengan memperhatikan batas kewenangan Plt. Bupati Bekasi yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Kedua, mengenai permintaan maaf resmi dan jaminan agar dugaan penghinaan atau intimidasi terhadap wartawan tidak terulang, pemerintah menyatakan menghormati dan mendukung kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Pemerintah juga menekankan pentingnya prinsip saling menghormati agar kesalahpahaman tidak kembali terjadi.
Ketiga, mengenai pengawalan proses hukum dan akuntabilitas pejabat publik, pemerintah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Namun, menurut Paulus, jawaban tersebut belum memberikan kepastian mengenai tindakan administratif terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup, bentuk permintaan maaf resmi, maupun langkah konkret untuk menjamin perlindungan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami menghormati mekanisme hukum dan ketentuan disiplin ASN. Namun, mekanisme tersebut jangan sampai menjadi alasan untuk menunda keputusan tanpa batas waktu. Pemerintah harus berani mengambil sikap dan menunjukkan keberpihakan terhadap prinsip akuntabilitas pejabat publik,” ujarnya.
Paulus menegaskan, pihaknya menghormati kewenangan pemerintah dan prosedur yang berlaku. Meski demikian, ia meminta agar komitmen yang disampaikan dalam audiensi ditindaklanjuti secara nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tenggat Tujuh Hari, Aksi Damai Jilid II Menjadi Opsi
Paulus menyatakan tuntutan pencopotan Syafri Donny Sirait dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tetap menjadi salah satu agenda utama solidaritas wartawan.
Menurutnya, dalam audiensi telah dibahas tenggat tujuh hari untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan batas kewenangan Plt. Bupati Bekasi.
Ia meminta agar kesepakatan itu tidak berhenti sebagai pernyataan tertulis, tetapi diikuti langkah yang jelas dan transparan.
“Kami memberikan waktu tujuh hari sebagaimana yang telah disepakati untuk menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Dalam Negeri. Apabila dalam tenggat tersebut tidak ada keputusan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, kami akan merencanakan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II dengan menghimpun kekuatan insan pers yang lebih besar,” tegas Paulus.
Ia menambahkan, aksi lanjutan akan tetap dilaksanakan secara damai, tertib, konstitusional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jangan menganggap aksi hari ini sebagai akhir perjuangan. Ini adalah awal pengawalan serius terhadap komitmen pemerintah. Jika tuntutan tidak dipenuhi, kami akan kembali dengan solidaritas yang lebih besar, lebih kuat, dan lebih terorganisasi. Kami tidak akan berhenti hanya karena menerima selembar pernyataan,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menandai bahwa aksi 15 Oktober belum dianggap sebagai akhir dari perjuangan solidaritas wartawan. Para peserta, menurut Paulus, akan terus mengawal tindak lanjut pemerintah hingga terdapat kejelasan atas tuntutan yang telah disampaikan.
Kadis LH Tidak Hadir dalam Audiensi, Kuasa Hukum Disebut Mewakili
Paulus juga menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dalam audiensi bersama perwakilan peserta aksi. Menurut keterangan Paulus, Syafri diwakili oleh kuasa hukum yang ditunjuknya.
Bagi Paulus, ketidakhadiran pejabat yang menjadi pihak utama dalam persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesempatan untuk memperoleh penjelasan langsung atas dugaan tindakan yang dipersoalkan.
Aksi solidaritas wartawan ini dipicu oleh dugaan penghinaan, pengusiran, dan perlakuan tidak patut terhadap Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., wartawan media PostKeadilan, ketika menjalankan tugas jurnalistik. Dugaan tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku.
“Yang menjadi persoalan adalah tindakan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup terhadap rekan kami, Kimsan Indra Simaremare. Seharusnya yang bersangkutan hadir langsung untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan tanggung jawab moral sebagai pejabat publik. Namun, yang hadir justru kuasa hukumnya,” ungkap Paulus.
Ia mengakui setiap orang memiliki hak memperoleh pendampingan hukum. Namun, menurutnya, penjelasan mengenai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan tetap penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh.
Hingga berita ini disusun, naskah ini belum memuat keterangan langsung dari Syafri Donny Sirait maupun kuasa hukumnya mengenai alasan ketidakhadiran dan tanggapan atas tuduhan yang disampaikan. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
Paulus Pertanyakan Istilah “Kesalahpahaman”
Hal lain yang menjadi sorotan Paulus adalah penggunaan istilah “kesalahpahaman” dalam poin kedua pernyataan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, istilah tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesan bahwa persoalan yang dipersoalkan hanya berkaitan dengan komunikasi biasa, sementara terdapat dugaan penghinaan dan pengusiran terhadap wartawan yang, menurut keterangan pihak pelapor, telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami mempertanyakan penggunaan istilah kesalahpahaman. Atas dasar apa peristiwa ini disebut kesalahpahaman? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan menyeluruh? Apakah sudah ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum? Jangan sampai penggunaan istilah tersebut justru mengaburkan substansi dugaan tindakan yang dialami rekan kami,” tegasnya.
Paulus meminta agar persoalan tersebut diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menilai dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers tidak seharusnya dianggap selesai hanya melalui pernyataan umum.
“Kami tidak sedang memperjuangkan kepentingan satu orang semata. Kami sedang memperjuangkan martabat profesi wartawan, kebebasan pers, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Jika seorang wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dapat diperlakukan secara tidak patut tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas, hal ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers,” katanya.
Tiga Tuntutan Solidaritas Wartawan Tetap Berlaku
Paulus menegaskan, terdapat tiga tuntutan utama yang akan terus dikawal oleh Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya.
Pertama, evaluasi dan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap persoalan yang dipermasalahkan. Paulus tetap menuntut pencopotan Syafri Donny Sirait melalui mekanisme yang sah, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kewenangan pejabat terkait.
Kedua, permintaan maaf resmi dan jaminan perlindungan kebebasan pers.
Solidaritas wartawan meminta permintaan maaf resmi secara terbuka serta langkah konkret untuk mencegah terulangnya dugaan penghinaan, intimidasi, pengusiran, atau tindakan lain yang dapat menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Ketiga, pengawalan proses hukum dan penegakan akuntabilitas pejabat publik.
Pihaknya mendesak agar laporan Kimsan Indra Simaremare ditangani aparat penegak hukum secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur, dengan tetap menjamin hak seluruh pihak yang terlibat.
Paulus juga menegaskan bahwa tanda tangannya dalam dokumen pernyataan pemerintah daerah tidak berarti pihaknya menerima seluruh jawaban tersebut sebagai penyelesaian akhir.
“Tanda tangan saya dalam dokumen tersebut merupakan bagian dari proses audiensi dan bukti bahwa pemerintah telah memberikan tanggapan tertulis. Namun, hal itu bukan berarti kami menerima jawaban tersebut sebagai penyelesaian akhir. Tiga tuntutan kami tetap berlaku dan wajib dikawal sampai ada tindak lanjut nyata,” tegasnya.
Solidaritas Wartawan Diminta Tetap Solid
Menutup pernyataannya, Paulus mengajak seluruh wartawan, pimpinan perusahaan pers, organisasi profesi, dan insan pers se-Bekasi Raya untuk tetap bersatu serta mengawal hasil audiensi.
Menurutnya, solidaritas tidak boleh berhenti setelah aksi demonstrasi selesai. Pengawalan terhadap komitmen pemerintah dinilai sama pentingnya dengan penyampaian aspirasi di lapangan.
“Saya menyerukan kepada seluruh insan pers Se-Bekasi Raya: jangan kendor, jangan terpecah, dan jangan berhenti mengawal perjuangan ini. Kita tetap satu barisan, satu komitmen, dan satu tujuan. Pemerintah harus membuktikan bahwa komitmennya bukan sekadar janji di atas kertas,” serunya.
Ia kembali menegaskan bahwa apabila tenggat tujuh hari berlalu tanpa tindak lanjut yang dianggap menjawab tuntutan, pihaknya siap mengonsolidasikan aksi damai jilid II dengan jumlah peserta yang lebih besar.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini secara damai, bermartabat, dan berdasarkan hukum,” pungkasnya.
Bagi Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, hasil audiensi 15 Oktober 2026 kini menjadi titik awal pengawalan lanjutan. Publik menunggu apakah komitmen tertulis Pemerintah Kabupaten Bekasi akan diikuti langkah konkret, termasuk kejelasan mengenai pemeriksaan pejabat yang dipersoalkan.
“Beda organisasi, satu profesi! Satu jiwa, satu rasa, satu pena!” seru solidaritas wartawan dalam semangat perjuangan menjaga kebebasan pers.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, serta pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan pers yang berlaku.
(JG)









