SEMARANG | 1Pena.id — Pengasuh Pondok Pesantren Al Islah Tembalang, Kota Semarang, Kiai Budi Harjono, menyampaikan sikap tegas terhadap polemik pembangunan Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama, Semarang. Ia menegaskan, pembangunan yang terbukti merusak lingkungan dan merugikan masyarakat harus dievaluasi secara serius, bahkan dapat dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Kiai Budi, investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kelestarian alam dan keselamatan warga. Menurutnya, tanah, air, udara, serta lingkungan hidup merupakan bagian penting dari keberlangsungan kehidupan masyarakat yang harus dijaga.
“Kalau boleh secara radikal, saya menolak proyek Pakuwon,” tegas Kiai Budi.
Ia menilai polemik pembangunan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), status tanah, kelengkapan perizinan, hingga dampak pembangunan terhadap masyarakat di sekitar lokasi.
Menurutnya, kawasan Gombel Lama hingga Gunungpati memiliki peran penting dalam sistem tata air Kota Semarang. Karena itu, pembangunan berskala besar di kawasan tersebut harus memperhitungkan daya dukung lingkungan, kondisi geologi, potensi bencana, dan keselamatan permukiman.
“Kalau Pakuwon kita telisik secara hukum juga status tanahnya, izinnya, kemudian apakah dia punya keberanian untuk berbagi dengan masyarakat lingkungannya, saya siap hadir membela warga karena hati saya memang menyangkut kealaman,” ujarnya.
Pemerintah Diminta Tegas Jika Ditemukan Dampak Buruk
Kiai Budi mengkritik pendekatan pembangunan yang dinilainya terlalu berorientasi pada kepentingan investasi tanpa terlebih dahulu memastikan perlindungan lingkungan dan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah harus berani mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran perizinan atau dampak lingkungan yang membahayakan warga.
“Pada intinya pemerintah harus tegas untuk bilang tidak seandainya itu berakses negatif bagi warganya sendiri,” katanya.
Ia juga menyinggung persoalan banjir yang berulang di kawasan Mangkang sebagai salah satu persoalan lingkungan yang perlu menjadi bahan evaluasi dalam perumusan kebijakan pembangunan Kota Semarang.
Baginya, kebijakan investasi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi keselamatan masyarakat. Setiap keputusan perizinan perlu didasarkan pada kajian yang memadai, kepatuhan terhadap peraturan, serta pertimbangan dampak sosial dan ekologis.
Kiai Budi berpandangan, apabila sebuah proyek terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan dan melanggar ketentuan yang berlaku, pemerintah harus mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk mengevaluasi atau menghentikan kegiatan pembangunan jika memang memenuhi dasar hukum untuk itu.
FAR Soroti Perizinan dan Dugaan Dampak terhadap Warga
Polemik pembangunan Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama sebelumnya juga menjadi perhatian Forum Advokasi Rakyat (FAR). Forum tersebut mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan dan perizinan proyek serta menyampaikan dugaan dampak pembangunan terhadap permukiman warga.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, FAR telah membawa dugaan perusakan lingkungan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti. FAR juga disebut melaporkan dugaan korupsi terkait perizinan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, warga di sekitar proyek mengeluhkan kerusakan rumah yang mereka duga berkaitan dengan aktivitas pematangan lahan dan pengeboran pondasi.
Berbagai dugaan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan teknis, verifikasi dokumen, serta proses hukum oleh lembaga yang berwenang. Keluhan warga maupun laporan yang disampaikan kepada aparat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak pengembang telah melakukan pelanggaran.
Namun, Kiai Budi menilai keluhan masyarakat dan potensi dampak lingkungan tidak boleh diabaikan hanya karena sebuah proyek membawa nilai investasi besar.
Ia mendorong keterbukaan dalam proses perizinan serta meminta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan mengenai dampak pembangunan kepada masyarakat di sekitar lokasi.
Agama Harus Hadir Membela Alam dan Masyarakat
Bagi Kiai Budi, persoalan lingkungan bukan semata-mata urusan teknis pembangunan, melainkan juga menyangkut tanggung jawab moral dan agama.
Menurutnya, teologi tidak seharusnya dibatasi hanya pada pembahasan hubungan personal manusia dengan Tuhan. Kepedulian terhadap kerusakan alam, penderitaan masyarakat, dan hilangnya rasa aman warga juga merupakan bagian dari tanggung jawab moral yang harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Agama harus hadir dalam urusan-urusan kayak begini sebagai pengentasan dari duka lara, bukan sekadar soal masyarakatnya, tapi duka lara alam semesta,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa sikap kritis terhadap proyek Pakuwon Mall bukan berarti menolak seluruh bentuk pembangunan atau investasi. Hal mendasar yang harus dipastikan ialah kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, serta keselamatan masyarakat.
Menurutnya, pembangunan yang mengabaikan ketiga hal tersebut berisiko menimbulkan persoalan sosial dan ekologis yang dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Jika Terbukti Merusak Lingkungan, Pembangunan Harus Dievaluasi
Polemik Pakuwon Mall di Gombel Lama kini menempatkan transparansi perizinan, pemeriksaan dampak lingkungan, dan perlindungan warga sebagai persoalan penting yang perlu dijawab secara terbuka.
Dokumen perizinan dan lingkungan, kondisi geologi kawasan, serta keluhan kerusakan rumah warga perlu diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang. Hasil pemeriksaan itu penting untuk memastikan apakah pembangunan telah memenuhi ketentuan dan apakah terdapat dampak yang membutuhkan tindakan korektif.
Bagi Kiai Budi Harjono, kepentingan investasi tidak boleh mengalahkan kewajiban menjaga alam dan melindungi masyarakat.
Pesannya tegas: apabila terbukti merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum, pembangunan tidak boleh dibiarkan berlanjut tanpa evaluasi dan tindakan yang semestinya.
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengembang Pakuwon Mall, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai perizinan, dokumen lingkungan, dan langkah penanganan atas keluhan warga.
(Tim Red)











