BOYOLALI | 1Pena.id — Keluhan terkait pelayanan administrasi pemerintahan desa kembali menjadi perhatian. Seorang warga bernama Ridwan, yang beralamat di Randualas, Desa Pulutan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, mengaku mengalami kendala dalam mengurus dokumen pertanahan yang memerlukan proses administrasi di tingkat pemerintah desa.
Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Warsito, Direktur Utama PT Berita Istana Negara sekaligus Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Solo Raya.
Menanggapi informasi dan pengaduan yang diterimanya pada Kamis (5/11/2026), Warsito meminta persoalan tersebut mendapat perhatian dan penjelasan dari pihak pemerintah Desa Pulutan agar warga memperoleh kepastian mengenai proses administrasi yang sedang diajukan.
Bermula dari Pencarian Letter C
Berdasarkan keterangan Ridwan kepada tim media, persoalan bermula ketika dirinya mengurus dokumen pertanahan dan berupaya mencari Letter C yang berkaitan dengan riwayat administrasi tanah tersebut.
Ridwan mengaku telah melakukan penelusuran dokumen sejak September 2025. Sebelum Letter C ditemukan, pihaknya sempat menempuh proses administrasi melalui mekanisme yang berkaitan dengan tanah negara karena dokumen tersebut belum ditemukan.
Setelah dilakukan penelusuran, Letter C atas nama Muljono akhirnya ditemukan.
Namun, menurut keterangan Ridwan, setelah dokumen tersebut ditemukan dan berkas diajukan untuk proses administrasi turun waris, persoalan terkait tanda tangan dan keterangan administrasi belum terselesaikan.
Ridwan menjelaskan, pada awalnya berkas dibawa untuk melengkapi persyaratan administrasi, termasuk meminta cap jempol dari pihak terkait. Namun, menurut pengakuannya, Kepala Desa Pulutan belum memberikan tanda tangan karena saksi yang tercantum dalam dokumen dinilai bukan berasal dari unsur perangkat desa.
Pihak keluarga kemudian mengganti saksi sesuai arahan tersebut. Namun, ketika berkas kembali diajukan, Ridwan mengaku mendapat penjelasan bahwa dokumen tersebut masih perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sehingga tanda tangan belum dapat diberikan.
Perbedaan Nama Muljono dan Mulyoto
Menurut Ridwan, salah satu persoalan yang memerlukan penjelasan berkaitan dengan perbedaan nama dalam dokumen administrasi.
Dalam Letter C tercantum nama Muljono, sementara keluarga mengaitkannya dengan seseorang bernama Mulyoto.
“Surat keterangan waris sebenarnya sudah dibuat. Namun, untuk dokumen yang berkaitan dengan perbedaan nama antara Muljono dalam Letter C dan Mulyoto, masih membutuhkan keterangan dari pihak desa. Anak-anak Pak Mulyoto berharap ada surat keterangan dari Kepala Desa Pulutan yang menjelaskan bahwa Muljono yang tercatat dalam Letter C tersebut merupakan orang yang sama dengan Mulyoto, karena mereka tidak mengetahui secara lengkap sejarah tanah tersebut,” demikian penuturan Ridwan.
Ridwan juga menyampaikan bahwa dirinya pernah menerima pernyataan yang menurut pengakuannya disampaikan oleh Kepala Desa terkait proses pengurusan administrasi tersebut.
Pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi langsung dari pihak Kepala Desa Pulutan agar konteks dan maksudnya dapat dijelaskan secara utuh.
Warsito: Masyarakat Berhak Mendapat Kepastian Pelayanan
Menanggapi pengaduan tersebut, Warsito menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki kewajiban memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat sesuai tugas, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, apabila terdapat persyaratan yang belum lengkap atau terdapat persoalan administrasi yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, masyarakat perlu diberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan dan langkah yang harus ditempuh.
“Jangan sampai masyarakat yang datang untuk mengurus hak administrasinya justru merasa dipersulit. Kalau memang ada kekurangan persyaratan, sampaikan secara jelas apa yang harus dilengkapi. Kalau ada persoalan sejarah tanah atau perbedaan nama, berikan penjelasan secara tertulis dan arahkan warga melalui prosedur yang benar,” tegas Warsito.
Ia juga menekankan pentingnya sikap profesional dan keterbukaan dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Kepala desa dan perangkat pemerintahan pada prinsipnya memiliki tugas untuk melayani masyarakat. Karena itu, pelayanan harus dilakukan secara baik, terbuka, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Warsito menambahkan, apabila dokumen administrasi belum dapat ditandatangani karena terdapat persoalan hukum atau ketidakjelasan data, pemerintah desa perlu menjelaskan dasar pertimbangannya secara transparan.
Pemeriksaan Administrasi Tetap Harus Berdasarkan Kewenangan
Warsito menegaskan bahwa persoalan tanda tangan dalam dokumen pertanahan tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administratif semata.
Keabsahan dokumen, kesesuaian identitas, riwayat administrasi tanah, serta kewenangan pejabat yang memberikan keterangan harus tetap menjadi pertimbangan.
Namun demikian, menurutnya, apabila terdapat keraguan mengenai identitas seseorang yang tercantum dalam Letter C, pemerintah desa dapat melakukan penelusuran terhadap arsip administrasi yang tersedia dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.
“Kalau memang ada keraguan mengenai identitas atau riwayat tanah, tentu harus diperiksa. Tetapi masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai apa yang sedang diperiksa dan apa yang harus mereka lengkapi,” katanya.
Pentingnya Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel
Warsito menilai prinsip pelayanan pemerintahan yang baik harus menjadi pedoman dalam penyelesaian persoalan administrasi masyarakat.
Ia merujuk pada sejumlah ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik yang menekankan prinsip akuntabilitas, keterbukaan, profesionalitas, kepastian hukum, kesamaan perlakuan, dan pelayanan yang layak kepada masyarakat.
Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap harus disesuaikan dengan kewenangan pemerintah desa dan kondisi konkret setiap persoalan administrasi.
Menurut Warsito, apabila dokumen belum dapat diproses atau ditandatangani, masyarakat berhak mengetahui alasan administrasi maupun dasar pertimbangan yang digunakan.
“Kalau memang tidak bisa ditandatangani, sampaikan alasan dan dasar pertimbangannya secara jelas. Kalau ada dokumen yang kurang, sampaikan apa yang harus dilengkapi. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa mengetahui kepastian prosesnya,” tambahnya.
Persoalan Tanah Lain Diminta Tidak Dicampuradukkan
Warsito juga menyoroti informasi yang diterimanya mengenai adanya persoalan atau konflik pertanahan lain yang disebut-sebut berkaitan dengan proses administrasi tersebut.
Menurutnya, setiap persoalan tanah harus dilihat berdasarkan objek, subjek, dokumen, serta dasar hukum masing-masing.
“Kalau memang ada konflik antara pihak tertentu dengan pihak lain, harus dilihat terlebih dahulu apakah persoalan tersebut benar-benar berkaitan dengan objek tanah yang sedang diurus. Jangan sampai persoalan yang berbeda dicampuradukkan tanpa dasar yang jelas,” tegas Warsito.
Apabila terdapat sengketa atau keberatan terhadap objek tanah yang sedang diurus, menurutnya, pemerintah desa perlu menjelaskan dasar administrasi maupun dasar hukum yang menjadi pertimbangannya.
Kepala Desa Pulutan Diminta Memberikan Klarifikasi
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, keterangan dari Kepala Desa Pulutan, Giyarti, diperlukan guna menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
Klarifikasi tersebut penting untuk menjawab sejumlah persoalan, antara lain alasan dokumen belum ditandatangani, status pemeriksaan administrasi yang sedang dilakukan, serta persyaratan yang masih harus dipenuhi oleh pihak pemohon.
Redaksi 1Pena.id juga memandang perlu adanya penjelasan mengenai persoalan perbedaan nama Muljono dan Mulyoto dalam dokumen yang menjadi dasar pengajuan administrasi tersebut.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Kepala Desa Pulutan masih diperlukan untuk menjelaskan alasan administrasi belum diberikannya tanda tangan terhadap dokumen yang diajukan.
Redaksi 1Pena.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala Desa Pulutan, Giyarti, serta seluruh pihak terkait. Setiap penjelasan yang diterima dan dapat diverifikasi akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan agar informasi disajikan secara akurat, berimbang, dan sesuai fakta.
(Tim Red)






