Brebes, 1Pena.id — Program Bantuan Kesejahteraan Sosial (Kesra) kembali tercoreng. Di Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bantuan senilai Rp900.000 yang diterima 72 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga dipotong secara sistematis oleh oknum Ketua RT dengan dalih sumbangan pembangunan Madrasah Diniyah (Madin).
Dugaan praktik menyimpang ini mencuat setelah sejumlah warga penerima bantuan angkat bicara kepada tim media. Salah satunya berinisial WL, yang mengaku menerima tekanan saat proses pencairan bantuan.
“Saya diberi tahu dapat bantuan Rp900.000, tapi harus dipotong Rp400.000 untuk pembangunan madin. Kalau tidak mau, katanya bulan berikutnya tidak akan dapat bantuan lagi dan akan digantikan orang lain,” ungkap WL, Kamis (25/12/2025).
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya unsur intimidasi, karena hak warga atas bantuan negara dikaitkan langsung dengan kewajiban menyerahkan sejumlah uang. WL juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah, tidak menandatangani persetujuan, serta tidak diberikan ruang untuk menolak potongan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, dalam satu wilayah kepala dusun terdapat 9 RT dengan jumlah penerima bantuan yang bervariasi. Total penerima mencapai 72 KPM, dan dugaan pemotongan bantuan disebut terjadi hampir di seluruh RT tersebut tanpa mekanisme resmi maupun transparansi.
Jika benar terjadi, praktik ini mencerminkan lemahnya pengawasan penyaluran bansos di tingkat paling bawah, sehingga bantuan negara yang seharusnya melindungi warga miskin justru berubah menjadi alat tekanan oleh oknum aparat lingkungan.
Secara regulasi, bantuan sosial wajib diterima utuh oleh KPM tanpa potongan apa pun. Dugaan pemotongan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti ada unsur pemaksaan dengan memanfaatkan jabatan.
- Unsur pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, terutama karena adanya ancaman pencoretan sebagai penerima bantuan.
Sejumlah pihak mendesak Kementerian Sosial, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan penelusuran menyeluruh guna memastikan tidak adanya praktik serupa di wilayah lain.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua RT, Kepala Dusun, maupun Pemerintah Desa Pandansari belum memberikan klarifikasi resmi.
Redaksi 1Pena.id membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













