Kota Depok | 1pena.id — Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) resmi menggugat SMKN 4 Depok ke Komisi Informasi Jawa Barat terkait dugaan tidak terbukanya informasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai mencapai sekitar Rp2,4 miliar.
Langkah hukum tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PHMI, Hermanto, kepada awak media pada Senin (5/5/2026).
Menurut Hermanto, PHMI sebelumnya telah mengirimkan permohonan informasi publik melalui surat PPID bernomor 143/DPP/PHMI/II/2026 yang diterima pihak sekolah pada 12 Februari 2026.
Surat tersebut kemudian dibalas dan ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah SMKN 4 Depok, Ahmad Royani. Namun, PHMI menilai jawaban tersebut tidak memenuhi substansi informasi yang dimohonkan.
“Balasan yang diberikan tidak memenuhi permintaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Hermanto.
Karena merasa informasi yang diminta tidak dipenuhi, PHMI kemudian mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID SMKN 4 Depok melalui surat bernomor 153/DPP/PHMI/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026.
Selanjutnya, berdasarkan hak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PHMI resmi mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat pada 5 Mei 2026.
Hermanto menyebut, dana BOS merupakan informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat.
“Sudah banyak putusan dan yurisprudensi yang menegaskan bahwa Dana BOS adalah informasi publik yang wajib terbuka,” tegasnya.
Ia juga mengacu pada Pasal 7 ayat (2) UU KIP yang menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS.
Perkiraan Dana BOS yang Diusut
PHMI memperkirakan total penggunaan Dana BOS yang menjadi objek permohonan informasi mencapai sekitar Rp2.492.800.000.
Perhitungan tersebut didasarkan pada:
Dana BOS tingkat SMK sebesar Rp1.600.000 per siswa
Jumlah siswa tahun 2023 sebanyak 456 siswa
Jumlah siswa tahun 2024 sebanyak 538 siswa
Jumlah siswa tahun 2025 sebanyak 564 siswa
Total keseluruhan sebanyak 1.558 siswa dikalikan besaran dana BOS per siswa.
Dorong Transparansi Penggunaan Dana Pendidikan
PHMI menegaskan bahwa keterbukaan penggunaan dana BOS penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
“Sekolah harus terbuka jika ada stakeholder, lembaga, maupun masyarakat yang ingin mengetahui penggunaan dana BOS,” kata Hermanto.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak SMKN 4 Depok terkait gugatan tersebut.
Sesuai prinsip kode etik jurnalistik, pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen yang disampaikan kepada media dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.













