Dinas Pendidikan Semarang Disorot, Teguran Diakui namun Tindakan Lanjutan Belum Jelas

banner 468x60

Kabupaten Semarang | 1pena.id — Penanganan polemik operasional SD Plus Tahfidzul Quran di Kabupaten Semarang kembali menjadi sorotan. Dinas Pendidikan dinilai belum memberikan kejelasan langkah konkret meski mengaku telah melayangkan teguran kepada pihak sekolah.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat teguran hingga surat penghentian operasional kepada sekolah tersebut pada Jumat (17/4/2026).

banner 336x280

Namun, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik terkait efektivitas dan tindak lanjut dari langkah yang diambil.

Pada Selasa (21/4/2026), tim media kembali melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp guna memperoleh penjelasan lebih lanjut, antara lain mengenai waktu pengiriman surat teguran, respons pihak sekolah, serta langkah yang akan ditempuh jika teguran tersebut tidak diindahkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang.

Minimnya respons tersebut memunculkan persepsi kurangnya keterbukaan informasi kepada publik. Padahal, sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang pendidikan, Dinas Pendidikan diharapkan dapat memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel.

Dalam pernyataan sebelumnya, Plt Kadis menyampaikan bahwa pihaknya tengah fokus pada penyelesaian persoalan tersebut.

“Saya baru fokus untuk penyelesaian perkara ini,” ujarnya singkat.

“Penjelasan dalam wawancara saya kemarin sudah cukup,” tambahnya.

Sejumlah pihak menilai, selain teguran administratif, diperlukan kejelasan langkah lanjutan agar persoalan ini tidak berlarut dan memberikan kepastian bagi semua pihak, termasuk peserta didik.

Hingga saat ini, publik masih menunggu tindakan konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang terkait penanganan polemik tersebut.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi dan pernyataan yang telah disampaikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan