Diduga Curi Jagung di Tegalsari, Seorang Pria Diamankan Polsek Karanggede

banner 468x60

Karanggede | 1pena.id — Seorang pria berinisial AK yang disebut berasal dari Kabupaten Majalengka diamankan jajaran Polsek Karanggede terkait dugaan pencurian jagung di wilayah Desa Tegalsari, Kecamatan Karanggede.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB dan kini masih dalam penanganan pihak kepolisian.

banner 336x280

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga pelaku diamankan setelah diduga melakukan pencurian hasil pertanian berupa jagung milik warga setempat.

Kanit Reskrim IPDA Deny Yosef Irawan SH  membenarkan adanya penanganan kasus dugaan pencurian tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih rinci terkait kronologi lengkap kejadian maupun jumlah kerugian yang dialami korban.

Berdasarkan informasi awal yang diterima awak media, AK disebut merupakan seorang residivis. Meski demikian, informasi tersebut masih menunggu pendalaman dan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Karanggede guna proses penyelidikan dan pengembangan kasus.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan dugaan tindak kriminal di wilayah masing-masing.

Sesuai prinsip kode etik jurnalistik, pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan