Sragen|1pena.id – Meski sebelumnya sempat ramai diberitakan di sejumlah media daring terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, aktivitas mencurigakan di SPBU 44.572.20 Jalan Gemolong–Sragen No. 16, Karangasem, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, diduga masih terus berlangsung.
Pantauan tim media pada Jumat (22/5/2026) kembali menemukan sejumlah kendaraan bermotor keluar masuk area SPBU dengan membawa beberapa dirigen yang diduga berisi BBM bersubsidi. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan pengendalian distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut.
Selain kendaraan roda dua, terlihat pula kendaraan yang menggunakan bronjong berisi sejumlah dirigen untuk mengangkut BBM dari area SPBU. Tak hanya itu, sebuah mobil yang diduga digunakan untuk melangsir BBM subsidi jenis solar juga tampak beberapa kali keluar masuk area pengisian BBM.
Mobil tersebut sebelumnya juga sempat dipantau dan diikuti oleh tim media saat melakukan aktivitas pengisian BBM di SPBU tersebut.
Lemahnya pengawasan pihak SPBU diduga menjadi celah terjadinya praktik pengisian BBM subsidi menggunakan dirigen secara berulang. Padahal, pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken atau dirigen memiliki aturan dan ketentuan khusus.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pembelian BBM subsidi menggunakan dirigen wajib disertai surat rekomendasi dari instansi terkait dan hanya diperuntukkan bagi kebutuhan tertentu, seperti petani, nelayan, usaha mikro, maupun kondisi darurat.
Apabila pengisian BBM subsidi dilakukan tanpa prosedur dan verifikasi yang ketat, hal tersebut berpotensi menyalahi ketentuan distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Selain itu, pengangkutan BBM menggunakan sejumlah dirigen tanpa izin yang jelas juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Masyarakat berharap pihak pengelola SPBU lebih memperketat pengawasan terhadap kendaraan maupun pembelian menggunakan dirigen agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 44.572.20 belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas yang terpantau di lokasi. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.













