Kota Depok|1pena.id — Dugaan indikasi penyimpangan anggaran kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menyoroti anggaran belanja pengadaan dan pemeliharaan dump truck pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok yang nilainya mencapai Rp12.642.785.000.
Sorotan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PHMI, Hermanto, kepada awak media pada Rabu (20/5/2026).
Menurut Hermanto, total anggaran tersebut terdiri dari belanja pengadaan dump truck sebesar Rp7.293.400.000 dan anggaran pemeliharaan sebesar Rp5.349.385.000.
Guna mendorong keterbukaan informasi publik dan memastikan transparansi penggunaan anggaran, PHMI mengaku telah melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok.
Permohonan tersebut tercatat melalui surat bernomor 317/DPP/PHMI/IV/2026 dan 318/DPP/PHMI/IV/2026.
Hermanto yang juga dikenal sebagai praktisi hukum menegaskan bahwa keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran negara merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik.
“Transparansi adalah kunci kepercayaan publik. Saat ini masyarakat menunggu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok membuka secara detail penggunaan anggaran tersebut,” ujar Hermanto.
PHMI juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran pengadaan maupun pemeliharaan dump truck tersebut.
Menurut Hermanto, anggaran bernilai miliaran rupiah harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara.
“Kami mendorong lembaga penegak hukum untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan secara profesional apabila terdapat indikasi penyimpangan terhadap penggunaan anggaran tersebut,” tambahnya.
Ia menilai kurangnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat meningkatkan risiko terjadinya penyalahgunaan anggaran maupun praktik korupsi.
Selain itu, kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, redaksi mengaku belum menerima keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok terkait sorotan yang disampaikan PHMI.
Sesuai prinsip kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan narasumber serta dokumen yang disampaikan kepada media. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.













