Kabupaten Bekasi|1pena.id — Dugaan pelanggaran perizinan pembangunan kembali mencuat di wilayah Kampung Wangkal, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Proyek pengecoran jalan yang dilakukan bersamaan dengan pembangunan ruko dua lantai di lokasi tersebut menjadi sorotan.
Temuan ini berawal dari pantauan tim media di lapangan, yang melihat adanya aktivitas pengecoran jalan serta pembangunan ruko yang diduga belum mengantongi izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam ketentuan perizinan bangunan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja menyebut bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh pihak kontraktor bernama Eko. Namun, terkait legalitas perizinan bangunan, pekerja tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua RT 02 RW 07 Grand Kalijaya, Sikinn, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pengecoran jalan dilakukan karena lambatnya realisasi pembangunan dari pemerintah daerah.
“Karena lambannya pihak Pemda Kabupaten Bekasi untuk mencor jalan Kampung Wangkal,” ujarnya.
Terkait bangunan ruko yang sedang dikerjakan, Sikinn sempat menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan instansi pemerintah. Namun, setelah dikonfirmasi lebih lanjut, ia menyatakan belum dapat memastikan kepemilikan bangunan tersebut.
“Belum bisa dipastikan, mungkin milik Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.
Regulasi dan Kewajiban Perizinan
Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam kebijakan terbaru pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain itu, prinsip keterbukaan informasi publik juga diatur dalam:
- Pasal 28F UUD 1945
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Regulasi tersebut menegaskan bahwa masyarakat dan media memiliki hak untuk memperoleh informasi, termasuk terkait pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan ruang publik.
Perlu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor, pemilik bangunan, maupun instansi terkait mengenai status legalitas proyek tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan kode etik jurnalistik.













