Proyek U-Ditch di Baktijaya Diduga Dikerjakan Tak Sesuai Standar, Warga Soroti Minim Pengawasan

banner 468x60

Depok|1pena.id — Proyek pemasangan saluran beton atau U-Ditch di Jalan Kramat Benda Raya RT 03 RW 27, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menjadi sorotan warga. Proyek yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026 dan dikerjakan oleh CV Pagar Merbau itu diduga tidak dilaksanakan sesuai standar teknis pekerjaan konstruksi.

Sorotan warga muncul setelah di lapangan ditemukan dugaan pemasangan U-Ditch dilakukan langsung di atas tanah tanpa menggunakan alas pasir sebagai pondasi dasar. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait kualitas dan ketahanan bangunan saluran.

banner 336x280

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, area pekerjaan juga terlihat tergenang air dan minim pengamanan. Selain itu, tanah bekas galian disebut memakan sebagian badan jalan sehingga mengganggu aktivitas pengguna jalan yang melintas.

Salah seorang pekerja di lokasi saat dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui keberadaan pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

“Mandornya tidak ada, pelaksananya tidak ada, konsultan pengawas juga tidak ada,” ujar pekerja kepada awak media.

Warga sekitar mengaku kecewa terhadap proses pengerjaan proyek yang dinilai lambat dan mengganggu akses lingkungan.

“U-Ditch seharusnya dipasang di atas pasir supaya kuat dan tidak mudah amblas. Selain itu, pengerjaan juga cukup lama sehingga jalan jadi sempit dan mengganggu warga,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain dugaan tidak adanya alas pasir, warga juga menyoroti minimnya rambu-rambu keselamatan kerja di lokasi proyek. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari atau saat hujan turun.

Saat dikonfirmasi terkait hasil temuan di lapangan, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Rizwan Nurahim, S.IP., belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirim awak media melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai dugaan ketidaksesuaian teknis pekerjaan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap proyek-proyek yang menggunakan anggaran publik agar pelaksanaannya sesuai spesifikasi teknis dan tidak merugikan masyarakat.

Sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan narasumber dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan