SERANG | 1pena.id – Upaya penelusuran dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, berujung pada aksi kekerasan brutal terhadap jurnalis. Seorang wartawan media online Bungas Banten berinisial JK menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Jumat (26/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, lokasi yang selama ini disebut-sebut menjadi titik penjualan miras oplosan jenis arak ciu tanpa merek. Insiden ini sekaligus membuka dua persoalan serius, dugaan kejahatan peredaran miras ilegal dan ancaman nyata terhadap kebebasan pers.
Dari Wawancara Berujung Kekerasan
Berdasarkan keterangan korban, awal kedatangannya ke lokasi disambut secara normal oleh pemilik usaha miras berinisial S. Situasi berubah drastis ketika korban menyampaikan identitasnya sebagai wartawan.
Tak lama berselang, seorang pria berinisial AT datang membawa senjata tajam jenis golok dan menunjukkan sikap mengancam. Ketegangan pun memuncak hingga akhirnya korban dikeroyok secara bersama-sama oleh sekitar 10 orang, yang diketahui merupakan rekan dan kerabat dari anak pemilik usaha miras tersebut.
Korban mengaku mengalami pemukulan, cekikan, serta penganiayaan fisik yang mengakibatkan memar di kepala, nyeri di tenggorokan, dan bibir pecah akibat pukulan keras.
Perampasan dan Penghapusan Bukti
Tak hanya kekerasan fisik, korban juga mengalami perampasan barang pribadi, di antaranya tas, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik paksa, serta telepon genggam. Bahkan, rekaman video hasil liputan dihapus secara paksa, yang memperkuat dugaan upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Merasa menjadi korban tindak pidana serius, JK menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum secara resmi melaporkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut ke Polresta Serang Kota. Laporan telah diterima dan kini dalam proses penanganan aparat kepolisian.
“Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Tapi justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar JK.
Ancaman Nyata terhadap Kebebasan Pers
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyentuh jantung demokrasi kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Kekerasan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (1) UU Pers menjamin kemerdekaan pers, sementara Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.
Dugaan Miras Ilegal dan Jerat Hukum
Selain kekerasan terhadap jurnalis, lokasi kejadian juga diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal. Peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mewajibkan izin resmi dan pengawasan ketat dari instansi berwenang, termasuk BPOM.
Dalam Pasal 300 KUHP, pelaku yang dengan sengaja menjual atau memberikan minuman memabukkan hingga membahayakan orang lain dapat diancam pidana penjara. Sementara Pasal 492 KUHP mengatur sanksi bagi pihak yang mengganggu ketertiban umum dalam keadaan mabuk.
Desakan Penegakan Hukum
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan peredaran miras ilegal sekaligus menindak para pelaku kekerasan terhadap wartawan. Penanganan kasus ini akan menjadi barometer keseriusan negara dalam melindungi kebebasan pers dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Redaksi menegaskan, kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap publik, karena menghalangi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.













