Tangerang Selatan |1pena.id — Sebuah tempat usaha pijat bernama New SPA Lite yang berlokasi di Jalan Sutera Olivia V No.45 RT 003/RW 003, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, menjadi sorotan warga sekitar. Usaha tersebut diduga menyalahgunakan izin operasional dan berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketertiban umum serta usaha jasa hiburan.
Usaha yang secara terbuka mengusung konsep healthy massage itu dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan. Sejumlah warga mengaku resah karena jam operasional yang dinilai tidak wajar, intensitas keluar-masuk pengunjung, serta aktivitas di dalam bangunan yang memicu kecurigaan.
“Kalau benar-benar pijat kesehatan, seharusnya jelas aturannya. Tapi yang terjadi di lapangan bikin warga bertanya-tanya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Diduga Menyimpang dari Izin Usaha
Berdasarkan ketentuan Perda Kota Tangerang Selatan, usaha pijat kesehatan wajib menjalankan kegiatan sesuai izin yang diberikan dan tidak boleh dijadikan kedok praktik lain yang bertentangan dengan norma hukum, kesusilaan, maupun ketertiban umum.
Warga menduga, New SPA Lite tidak hanya menjalankan layanan pijat kesehatan, melainkan berpotensi mengarah pada praktik menyimpang, termasuk dugaan prostitusi terselubung. Jika terbukti, aktivitas tersebut dinilai melanggar Perda serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan maupun dinas terkait mengenai hasil pemeriksaan, pengawasan, atau penindakan terhadap usaha tersebut.
Warga Desak Penertiban
Masyarakat sekitar berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pengecekan menyeluruh, baik dari sisi perizinan usaha, jam operasional, hingga aktivitas layanan yang dijalankan.
“Kami tidak ingin lingkungan jadi tidak nyaman. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditertibkan sesuai aturan,” tegas warga lainnya.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi ketegasan aparat penegak Perda dalam menjaga ketertiban lingkungan serta memastikan setiap usaha berjalan sesuai izin dan ketentuan hukum yang berlaku.
(JG/SP)













