Bandungan, 1pena.id — Kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang, kini memasuki babak baru. Seorang warga bernama Miftakul Ma’na resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, pada Senin (28/10/2025).
Pelaporan ini didampingi oleh Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku kuasa hukum Miftah. Donny yang juga Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar penegakan hukum berjalan objektif dan transparan.
Menurut keterangan Miftah, peristiwa bermula ketika dirinya bersama beberapa rekan berkunjung ke sebuah kafe karaoke di kawasan Bandungan yang diduga dimiliki oleh seseorang bernama Ibo. Saat memesan makanan, orang yang diduga pemilik kafe itu tiba-tiba melontarkan ucapan yang dianggap menghina agama Islam.
Bahkan, terlapor dikabarkan sempat marah di masjid karena merasa terganggu dengan suara azan, serta menendang meja pelanggan di tempat usahanya.
“Setelah itu, Ibo tersebut mendatangi empat orang di parkiran setelah sebelumnya marah-marah di resto Paradise Bandungan. Bukannya meminta maaf, ia malah meremehkan Hari Santri,” ungkap Miftah kepada wartawan.
Merasa pernyataan tersebut menyinggung keyakinannya, Miftah menempuh jalur hukum agar kasus ini diusut secara terang dan tidak menimbulkan fitnah di masyarakat. Ia juga menyerahkan bukti berupa video dan rekaman kejadian yang tersimpan dalam sebuah flashdisk kepada penyidik Polda Jateng sebagai bagian dari alat bukti.
Sementara itu, Donny Andretti menyatakan bahwa laporan ini bukan sekadar bentuk protes moral, melainkan langkah hukum yang serius untuk memastikan setiap dugaan penistaan agama diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya. Jangan sampai isu ini dibiarkan liar dan menimbulkan perpecahan,” tegas Donny yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Perkumpulan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI/IWJRI).
Di sisi lain, beredar isu bahwa perusakan masjid yang sempat dikaitkan dengan kasus ini bukan dilakukan oleh terlapor, melainkan oleh pihak lain. Miftah menegaskan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di lapangan.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat dan media. Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan menghasilkan keadilan bagi semua pihak.
Catatan Redaksi:
Media 1pena.id berkomitmen untuk tetap netral dan berimbang. Hak jawab atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait terbuka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).













