Semarang, 1Pena.id – Dugaan beralihnya aset milik Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perseorangan memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Kabupaten Semarang bersama perwakilan masyarakat dari sejumlah dusun melakukan pemasangan Media Luar Ruang (MMT) bertuliskan status pengawasan di lokasi yang dipersoalkan, Selasa (14/7/2026).
Langkah tersebut menjadi bentuk pengawasan masyarakat terhadap dugaan perubahan status aset desa yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi kepentingan publik apabila terbukti terjadi penyimpangan dalam proses administrasi maupun penerbitan hak atas tanah.
Pemasangan MMT dipimpin langsung Ketua DPC LAI BPAN Kabupaten Semarang, Jansen Sidabutar, S.Th., S.H., didampingi pengurus organisasi serta warga Desa Mlilir.
Dalam MMT tersebut ditegaskan bahwa objek tanah berada dalam status pengawasan masyarakat, sehingga seluruh pihak diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan, penguasaan maupun transaksi hukum di atas lahan tersebut sampai terdapat kepastian hukum mengenai status kepemilikannya.
Dugaan Aset Desa Berubah Menjadi SHM
Berdasarkan informasi yang dihimpun LAI BPAN dari masyarakat, lahan tersebut diduga sebelumnya merupakan bagian dari aset Desa Mlilir yang tercatat dalam administrasi desa. Namun dalam perkembangannya, status tanah disebut telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama perseorangan.
Di atas lokasi bahkan telah berdiri sejumlah tiang pancang yang diduga merupakan tahap awal pembangunan usaha peternakan ayam potong.
Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan semata, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan aset desa sebagai kekayaan negara yang pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan, tertib, dan akuntabel.
Karena itu, LAI BPAN meminta seluruh proses penerbitan hak atas tanah tersebut ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari asal-usul tanah, riwayat kepemilikan, dokumen pendukung, mekanisme administrasi, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
Dugaan Dokumen Penting Aset Desa Hilang
Tidak hanya mempersoalkan perubahan status tanah, LAI BPAN juga menyoroti dugaan hilangnya sejumlah dokumen administrasi desa yang memiliki nilai pembuktian penting terhadap riwayat aset Desa Mlilir.
Beberapa dokumen yang disebut belum dapat ditemukan antara lain:
- Buku Daftar C Desa;
- Peta aset desa;
- Dokumen administrasi pertanahan terkait riwayat aset desa.
Menurut keterangan masyarakat yang diterima LAI BPAN, dokumen-dokumen tersebut diduga pernah berada dalam penguasaan pejabat desa tertentu, namun hingga kini belum dapat diperlihatkan kepada masyarakat maupun pihak yang melakukan pengawasan.
Apabila benar terdapat penghilangan, penyembunyian atau penguasaan dokumen secara melawan hukum, kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses pengawasan, mengaburkan sejarah kepemilikan aset desa, bahkan dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan aset milik desa.
Aspek Hukum: KUHP Baru Berlaku Penuh Tahun 2026
Sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mulai berlaku penuh pada tahun 2026, berbagai perbuatan yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, maupun penggelapan aset oleh pejabat dapat menjadi objek pemeriksaan apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan.
LAI BPAN menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana, karena penetapan unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Namun apabila penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan maupun perbuatan melawan hukum, sejumlah ketentuan dapat menjadi dasar pemeriksaan, antara lain:
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku penuh sejak 2026, khususnya ketentuan mengenai pemalsuan surat atau dokumen autentik, penyalahgunaan jabatan, serta tindak pidana terkait penguasaan atau penyalahgunaan barang maupun dokumen yang berada dalam penguasaan karena jabatan sesuai unsur-unsur yang diatur dalam KUHP baru.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintah desa mengelola administrasi, keuangan, dan aset desa secara tertib, transparan, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mengatur bahwa seluruh aset desa wajib diinventarisasi, diamankan, dicatat, dipelihara, dan tidak dapat dialihkan tanpa prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau desa, aparat penegak hukum juga dapat mendalami kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.
LAI BPAN: Aset Desa Milik Masyarakat, Bukan Milik Individu
Ketua DPC LAI BPAN Kabupaten Semarang, Jansen Sidabutar, menegaskan bahwa organisasinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam persoalan tersebut.
“Kami hadir bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin memastikan bahwa apabila benar tanah ini merupakan aset Desa Mlilir, maka status hukumnya harus dipulihkan sesuai ketentuan hukum. Aset desa adalah milik masyarakat, bukan milik individu,” tegas Jansen.
Ia menambahkan, apabila nantinya terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam menghilangkan dokumen aset desa ataupun penyalahgunaan kewenangan sehingga aset desa berubah menjadi hak milik perseorangan, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Apabila benar terdapat oknum kepala desa, perangkat desa, atau pihak lain yang dengan sengaja menghilangkan, menyembunyikan, atau menyalahgunakan dokumen aset desa sehingga mengakibatkan aset desa beralih menjadi hak milik perseorangan, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar administrasi, tetapi dapat mengarah pada dugaan tindak pidana yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Desak Audit Menyeluruh
LAI BPAN menilai persoalan aset desa tidak boleh dipandang sebagai sengketa biasa, melainkan harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem inventarisasi aset desa di Kabupaten Semarang.
Organisasi tersebut mendorong pemerintah daerah, Inspektorat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap riwayat administrasi tanah yang dipersoalkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara dokumen desa, data pertanahan, dan proses penerbitan sertifikat.
Sebagai bentuk komitmen pengawalan, LAI BPAN menyatakan akan:
- Melakukan pendalaman seluruh dokumen administrasi pertanahan;
- Meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Mlilir dan instansi terkait;
- Berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Semarang, BPN, Inspektorat, dan aparat penegak hukum;
- Mengawal proses hingga terdapat kepastian hukum;
- Mendorong pemulihan status aset apabila terbukti merupakan aset desa yang beralih secara tidak sah.
LAI BPAN juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembangunan, jual beli, pengalihan hak, maupun aktivitas lain di atas objek tanah yang masih dipersoalkan sebelum terdapat kepastian hukum dari instansi yang berwenang.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan aset desa yang merupakan kekayaan masyarakat. Transparansi proses penyelidikan dan keterbukaan informasi dari seluruh pihak terkait dinilai menjadi kunci untuk memastikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
(Redaksi)






