LAMPUNG SELATAN | 1Pena.id – Satreskrim Polres Lampung Selatan mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Jati Agung. Korban diketahui hanya seorang pengemudi ojek yang mengantarkan seorang perempuan untuk menagih utang koperasi kepada mantan kekasihnya. Namun, kedatangan tersebut justru berujung aksi pembacokan yang diduga dipicu rasa cemburu pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, perempuan tersebut mendatangi rumah pelaku berinisial A.A. (21) untuk meminta pelaku melunasi utang koperasi yang dibuat saat keduanya masih menjalin hubungan asmara.
Sementara itu, korban hanya berperan sebagai pengemudi ojek yang mengantarkan penumpangnya dan menunggu di luar pekarangan rumah.
“Korban hanya mengantar penumpang untuk menagih utang. Ia menunggu di luar rumah dan tidak memiliki persoalan apa pun dengan pelaku,” kata AKP Stefanus dalam konferensi pers, Senin (13/7/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di depan rumah pelaku di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Diduga karena dikuasai emosi, pelaku masuk ke dalam rumah mengambil sebilah golok, kemudian menghampiri korban yang masih menunggu di depan rumah. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan golok ke arah korban beberapa kali.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, dan lengan kanan. Korban juga mengalami luka berat pada tangan hingga harus menjalani operasi dan kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bandar Lampung.
Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., mengatakan penyidik tidak hanya memburu pelaku, tetapi juga berhasil menemukan senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuang golok ke belakang rumahnya. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan golok tersebut sebagai barang bukti dalam perkara ini,” jelas IPDA Yani.
Pelaku akhirnya ditangkap setelah menjadi buronan selama tiga hari. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, Tekab 308 Polres Lampung Utara, dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir.
Tersangka diamankan pada Sabtu (11/7/2026) di wilayah Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan, saat diduga hendak melarikan diri.
Selain menyita sebilah golok sebagai barang bukti utama, polisi juga mengamankan satu jaket biru dan satu celana jeans milik korban, serta satu kemeja hitam lengan pendek dan satu celana pendek hitam milik pelaku yang dikenakan saat kejadian.
IPDA Muhammad Yani menegaskan, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa motif penganiayaan dipicu rasa cemburu pelaku yang salah sasaran.
“Dari hasil penyidikan, motif penganiayaan ini murni karena rasa cemburu yang salah sasaran. Korban tidak memiliki hubungan dengan mantan pacar pelaku selain mengantarnya sebagai penumpang ojek,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
(Nzr/Hms)






