Padang Lawas | 1pena.id – Sejumlah tokoh pemuda dan mahasiswa di Kabupaten Padang Lawas (Palas) menanggapi pernyataan yang disampaikan Ahmad Rezki Hasibuan terkait dugaan adanya fee proyek dan dugaan pungutan liar yang menyeret nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas.
Tokoh Pemuda Padang Lawas, Maulidin Gufron Hasibuan, meminta seluruh pihak menjaga kondusivitas daerah dan tidak menyampaikan informasi yang belum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Gufron, setiap dugaan yang disampaikan ke ruang publik harus disertai data dan bukti agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Sebagai sesama putra daerah, kita harus menjaga situasi tetap kondusif. Jangan menyampaikan tuduhan tanpa dasar yang jelas karena dapat memicu kegaduhan dan berdampak terhadap iklim investasi maupun perekonomian daerah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Ia menilai setiap dugaan pelanggaran sebaiknya disampaikan melalui mekanisme hukum agar dapat diuji secara objektif.
Senada dengan itu, Tokoh Mahasiswa Padang Lawas yang juga Bendahara PC PMII Padang Lawas, Saidan Fazri Hasibuan, mengatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas telah membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Menurut Saidan, Kadis Pendidikan juga membantah kabar yang menyebut dirinya mengundurkan diri maupun tuduhan melakukan pungutan liar sebagaimana beredar di ruang publik.
Atas dasar itu, Saidan menyatakan apabila merasa dirugikan, pihak yang dituding memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Saidan juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Ahmad Rezki Hasibuan. Namun demikian, ia menegaskan informasi tersebut masih berupa klaim dan harus dibuktikan melalui proses hukum apabila nantinya benar dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, terdapat kabar bahwa sejumlah kepala desa di Kabupaten Padang Lawas berencana menempuh jalur hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait informasi tersebut.
Di sisi lain, berdasarkan catatan publik, Ahmad Rezki Hasibuan pernah menjalani proses hukum pada tahun 2020 dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Informasi tersebut merupakan bagian dari dokumen penanganan perkara pada saat itu dan tidak berkaitan langsung dengan polemik yang sedang berkembang saat ini.
1pena.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ahmad Rezki Hasibuan maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Red)






