Bekasi | 1Pena.id – Aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang berlokasi di Pangkalan 6, Jalan Artesis, RT 002/RW 006, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan tim investigasi awak media. Gudang tersebut diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan atau penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga jenis solar.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tim investigasi melihat sebuah truk tangki memasuki area gudang. Tidak lama kemudian, tampak aktivitas pemindahan cairan yang diduga BBM menggunakan selang ke sejumlah wadah penyimpanan di dalam lokasi.
Selain itu, tim juga mengamati adanya aktivitas pemindahan cairan yang diduga solar ke sebuah truk transporter. Saat dikonfirmasi, seorang pria yang berada di lokasi sempat menyampaikan bahwa barang tersebut merupakan “punya Zum”.
Di lokasi yang sama, tim investigasi juga mengaku didatangi seorang pria berinisial P yang diduga menawarkan sejumlah uang kepada awak media. Beberapa saat kemudian, datang pria lain yang berupaya meredakan situasi. Dugaan tersebut menjadi bagian dari hasil temuan tim investigasi dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum memperoleh dokumen maupun keterangan resmi terkait status legalitas gudang, izin kegiatan usaha, maupun jenis BBM yang dipindahkan. Karena itu, media belum dapat memastikan apakah cairan tersebut merupakan BBM bersubsidi atau non-subsidi.
Apabila nantinya terbukti terdapat penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, penimbunan, atau kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa izin, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tim investigasi mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh guna memastikan legalitas aktivitas di lokasi tersebut serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang diduga mengelola gudang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait secara proporsional.
(Tim/Red)






