Dugaan Korupsi Pengadaan BBM di UIN Walisongo Semarang

banner 468x60

SEMARANG, 1Pena.id – Dugaan praktik korupsi dan penyimpangan dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk genset di Kampus 2 Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mulai terungkap.
Informasi awal ini mencuat setelah salah satu pihak yang mengaku menjadi korban dalam proses pengadaan tersebut memberikan kesaksian kepada redaksi.

Menurut pengakuan sumber yang terlibat dalam pengadaan itu, pihaknya mendapat tawaran untuk menjadi pemasok solar industri bagi kebutuhan operasional genset di Kampus 2 UIN Walisongo pada Januari 2025.

banner 336x280

Penawaran tersebut diajukan secara resmi dengan dokumen lengkap dan diterima oleh pejabat pengelola barang milik negara (BMN) berinisial MHN, yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Kami sudah buat penawaran resmi dan tanda tangan kerja sama dengan nilai sekitar Rp80 juta untuk satu kali pengiriman solar industri dengan harga Rp16.000 per liter,” ungkap sumber tersebut kepada 1Pena.id.

Sistem pembayaran yang disepakati adalah COD atau maksimal tempo dua minggu setelah barang diterima. Namun, dalam pelaksanaannya, pembayaran baru diterima lebih dari satu bulan dan dilakukan secara tunai, bukan melalui mekanisme resmi kas negara.

“Kita dibayar tunai, bukan lewat KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Padahal, seharusnya semua transaksi di lembaga negara wajib melalui kas negara,” lanjutnya.

Sumber tersebut juga mengaku bahwa pembayaran tidak diterima penuh. Dari total nilai kontrak Rp80 juta, ia hanya menerima sekitar Rp70 juta, dengan alasan potongan PPN yang tidak jelas setoran pajaknya.

Di dalam kuitansi pembayaran, disebutkan istilah “cash non-SPJ”, yang menurut keterangan pejabat kampus, uang tersebut “ditalangi” secara pribadi.

Kejanggalan lain muncul ketika sumber diminta membuat dua surat perjanjian kontrak (SPK) terpisah senilai Rp40 juta masing-masing, dengan alasan untuk memudahkan administrasi.

“Mereka bilang supaya lebih mudah, jadi dibuat dua SPK,” ujarnya.Namun setelah pengiriman pertama, kontrak diputus sepihak oleh pihak kampus tanpa penjelasan resmi. Sumber menilai keputusan itu dilakukan untuk menutupi praktik pengadaan solar sebelumnya yang diduga menggunakan modus “pinjam bendera” perusahaan lain.

Hasil penelusuran sumber mengungkap bahwa sebelum kontrak resmi tersebut, pihak kampus diduga biasa memperoleh solar dengan cara mengambil langsung dari SPBU menggunakan jeriken dan mobil milik kampus, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah pembelian dilakukan melalui pihak ketiga.

“Dalam komunikasi dengan pejabat kampus, saya diberitahu bahwa sebelumnya mereka pinjam bendera perusahaan lain dan memberi kompensasi 2,5 persen dari nilai transaksi,” ungkap sumber.

Selain itu, ditemukan dugaan manipulasi harga. Harga resmi solar industri Pertamina saat itu sekitar Rp21.000 per liter, sementara penawaran dari sumber adalah Rp16.000 per liter. Sumber menyebut adanya percakapan WhatsApp yang menyebut selisih Rp5.000 per liter itu ‘untuk lembaga’.

“Bahkan saya pernah dimintai tambahan Rp1.000 sampai Rp2.000 per liter dengan alasan ‘partisipasi lembaga’,” tambahnya.

Setelah kontrak diputus, sumber berupaya meminta klarifikasi. Ia mengirim surat teguran pertama pada 30 April 2025, namun tidak mendapat tanggapan. Surat kedua dikirim kembali pada 23 September 2025, tetapi hingga kini belum dijawab oleh pihak kampus.

“Kami sudah dua kali kirim surat resmi, tapi tidak pernah dijawab. Karena itu kami akan tetap melanjutkan dugaan temuan ini sampai terang benderang,” tegasnya.

Sumber juga menyampaikan rencananya untuk melaporkan dugaan penyimpangan ini ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman, dan Direktorat Jenderal Kementerian Agama.

“Kami hanya ingin kejelasan, bukan hanya soal pembayaran, tapi juga transparansi penggunaan anggaran negara,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar dilakukan audit investigatif dan pembukaan akses informasi publik terkait proses pengadaan BBM di lingkungan UIN Walisongo Semarang.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (31/10/2025), Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Nizar, M.Ag, melalui sekretarisnya, Cholis, mengaku belum mengetahui adanya persoalan tersebut.

“Bapak (Rektor UIN Walisongo Semarang – red) malah nggak tahu soal itu,” ujar Cholis singkat.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran dan wawancara dengan pihak yang mengaku terlibat dalam proses pengadaan. Redaksi 1Pena.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak UIN Walisongo Semarang atau pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 5 UU Pers No. 40 Tahun 1999.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan