Diduga Praktik Sabung Ayam dan Permainan Dadu di Mojopuro Sumberlawang Masih Berlangsung, Warga Minta Aparat Bertindak

Sragen | 1pena.id — Aktivitas perjudian yang diduga berupa sabung ayam dilaporkan masih berlangsung di Desa Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai meresahkan masyarakat karena diduga tetap beroperasi secara terbuka pada waktu-waktu tertentu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, praktik sabung ayam tersebut diduga rutin digelar setiap Rabu dan Minggu, sedangkan pada hari-hari lainnya aktivitas di lokasi relatif sepi.

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan arena tersebut selalu ramai pada hari pelaksanaan sabung ayam.

“Sudah sering berlangsung. Jadwalnya hari Rabu dan Minggu pasti ramai, kalau selain hari itu biasanya sepi. Banyak yang datang, bukan hanya dari sekitar sini,” ujarnya.

Selain dugaan praktik sabung ayam, sejumlah warga juga menyebut di lokasi yang sama diduga terdapat permainan dadu yang berlangsung pada waktu-waktu tertentu. Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Warga mengaku resah dengan keberadaan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut. Selain dinilai mengganggu ketertiban lingkungan, mereka khawatir aktivitas itu dapat memicu tindak pidana lain serta memberikan dampak negatif terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

“Harapan kami aparat kepolisian segera menutup tempat itu dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujar seorang warga lainnya.

Selain itu, beredar informasi di kalangan masyarakat bahwa aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Mbah Manten”, yang menurut keterangan warga merupakan mantan kepala desa. Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tersebut belum dapat diverifikasi secara independen maupun dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, tim 1pena.id mendatangi lokasi pada Senin (27/7/2026) untuk melakukan penelusuran sekaligus upaya konfirmasi. Namun, saat berada di lokasi, tim tidak menemukan pihak yang diduga sebagai pengelola maupun orang yang disebut warga sebagai admin arena perjudian tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran, lokasi yang disebut warga sebagai arena dugaan perjudian tersebut berada relatif tidak jauh dari Polsek Sumberlawang. Meski demikian, kedekatan lokasi dengan kantor kepolisian tidak dapat diartikan sebagai adanya pengetahuan ataupun pembiaran oleh aparat. Warga berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan serta mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Regulasi dan Ancaman Hukum

Perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Pasal 426 KUHP, setiap orang yang tanpa hak menyelenggarakan, menawarkan, atau memberikan kesempatan untuk melakukan perjudian sebagai mata pencaharian maupun mengambil keuntungan dari kegiatan perjudian dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pasal 427 KUHP juga mengatur mengenai ketentuan pidana terhadap setiap orang yang turut serta dalam permainan judi yang diselenggarakan tanpa hak.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, aparat penegak hukum berwenang melakukan penyidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menunggu Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi warga maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan serta memastikan keberimbangan pemberitaan.

Redaksi 1pena.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional.

(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *