TANGERANG, 1pena.id — Menjelang akhir tahun, sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Tangerang mulai menggelar berbagai event untuk menarik pengunjung. Salah satunya adalah anniversary Bar Pendekar di kawasan CBD Gading Serpong, Lot 3, Kelapa Dua, yang menghadirkan sederet DJ dan artis terkenal seperti Dinar Candy, Billy Taner, Omo Kucrut, Nathalie Holscher, dan Ajun Perwira, Rabu (5/11/2025).
Namun di balik kemeriahan itu, muncul sorotan dari lembaga kontrol sosial yang menduga pihak manajemen Bar Pendekar telah melakukan pelanggaran jam operasional dan mengganggu ketertiban umum.
Ketua BPAN-LAI DPD Provinsi Banten, Nursidik Badawi, bersama Pemimpin Redaksi Media Aktivis Indonesia, Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lapangan dan monitoring terhadap aktivitas tempat hiburan malam tersebut.
“Setelah ditelusuri dan mengacu pada peristiwa yang lalu, event besar di Pendekar Bar pada bulan November yang bahkan mendatangkan DJ artis, berpotensi kuat melanggar ketertiban umum dan jam operasional. Kami menilai pihak manajemen abai dalam menaati aturan hukum yang berlaku,” ujar Nursidik, Rabu (5/11/2025).
Lembaga tersebut juga telah mengirim surat resmi kepada Gubernur Banten Andra Soni, guna menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran oleh tempat hiburan malam tersebut.
Melanggar Ketertiban dan Perda Minol
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, setiap pengelola usaha wajib menjaga ketertiban umum dan menaati ketentuan jam operasional.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan izin, hingga sanksi pidana ringan (tipiring) bila memenuhi unsur tindak pidana.
Lebih jauh, lembaga ini juga menyoroti dugaan bahwa Bar Pendekar menjual minuman beralkohol kepada pengunjung di bawah usia 21 tahun, sebagaimana terpantau dalam beberapa unggahan di media sosial. Hal ini melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Kami tidak punya kepentingan apa pun dalam hal ini. Kami hanya ingin memastikan aturan daerah ditegakkan, agar tidak muncul potensi keributan antar pengunjung yang bisa menimbulkan kerugian materil maupun non-materil,” tegas Nursidik.
BPAN-LAI Tegaskan Tak Punya Hubungan dengan Pihak Swasta
Menanggapi adanya kabar bahwa seseorang mengaku sebagai anggota BPAN-LAI Banten dan mendatangi pihak manajemen Bar Pendekar, Nursidik menegaskan bahwa orang tersebut bukan bagian dari lembaganya.













