JAKARTA | 1pena.id — Komitmen DPR RI untuk menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 2026 mendapat sambutan positif dari Cendekiawan Anak Pahlawan (CAPA).
Ketua Umum DPN CAPA, Dewi Nuri Bintarti, S.Pd., menilai komitmen tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendorong pemulihan aset hasil kejahatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dewi di Jakarta, Kamis (27/8/2026), menyusul komitmen Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat rampung dan disahkan pada 2026.
“CAPA mengapresiasi setinggi-tingginya komitmen Pak Dasco. RUU Perampasan Aset adalah senjata paling telak untuk memiskinkan koruptor. Selama ini kita hanya penjarakan orangnya, tapi hasil korupsinya tetap dinikmati keluarga. Ini harus dihentikan,” tegas Dewi.
Tiga Alasan CAPA Dukung RUU Perampasan Aset
CAPA menyampaikan sedikitnya tiga alasan utama mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.
Pertama, memberikan efek jera. Menurut CAPA, mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan.
Kedua, mendukung pemulihan kerugian negara. Aset yang berhasil dipulihkan dapat dikembalikan kepada negara dan selanjutnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan fasilitas pendidikan, bantuan sosial, maupun pelayanan kesehatan.
Ketiga, memperkuat aspek keadilan sosial. CAPA menilai pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan penghukuman pelaku, tetapi juga bagaimana kerugian yang ditimbulkan dapat dipulihkan dan manfaatnya kembali kepada masyarakat.
CAPA Dorong Pengawalan dari Daerah
Dewi juga meminta seluruh jajaran DPD, DPC, dan PAC CAPA di berbagai daerah ikut mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI.
Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut bukan hanya menjadi perhatian masyarakat di Jakarta, tetapi juga harus dikawal dari daerah.
“Ini bukan urusan Jakarta saja. Kita kawal dari daerah. Surati anggota DPR Dapil masing-masing. Tekan agar 2026 benar-benar disahkan, jangan ditunda lagi,” imbuhnya.
CAPA menilai pemberantasan korupsi merupakan bagian dari perjuangan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Korupsi dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak terhadap pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Karena itu, CAPA berharap komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 2026 dapat diwujudkan melalui proses legislasi yang transparan, cermat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cendekiawan Anak Pahlawan (CAPA) merupakan organisasi kemasyarakatan yang menyatakan komitmennya untuk mengawal empat pilar kebangsaan serta memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
(Jon/Ton)






