Diperiksa Hakim Tipikor, Gus Yazid Akui Terima Uang Rp20 Miliar Terkait Kasus Korupsi BUMD Cilacap

banner 468x60

Semarang,1pena.id – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar kembali memunculkan fakta mengejutkan. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (17/11/2025), saksi Ahmad Yazid atau Gus Yazid pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya secara terbuka mengakui bahwa dirinya telah menerima uang hingga Rp20 miliar.

Kasus besar ini menyeret tiga terdakwa, yaitu:

banner 336x280
  • Iskandar Zulkarnaen (eks Kabag Perekonomian dan SDA Pemda Cilacap),
  • Andi Nur Huda (eks Direktur PT RSA),
  • Awaluddin Murri (eks Pj Bupati Cilacap).

Pengakuan Mencengangkan di Persidangan
Di hadapan majelis hakim, Gus Yazid mengaku pertama kali mengenal terdakwa Andi Nur Huda melalui seseorang bernama Widi. Ia menyebut pernah menerima Rp50 juta, yang menurut kesaksiannya diterima oleh sang istri, Maharani.

Tak hanya itu, Gus Yazid mengungkap bahwa dirinya pernah dimintai tolong untuk mendoakan keberhasilan penjualan sebidang tanah milik Andi. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.

ketika Gus Yazid mengaku menerima titipan uang Rp2 miliar dari Widi atas nama Andi, sebagai bentuk ucapan terima kasih setelah tanah tersebut laku terjual.

Dalam kesaksiannya, Gus Yazid menyebut menerima uang hingga enam kali, totalnya mencapai Rp18 miliar, yang disebut sebagai bantuan dana hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Penyerahan uang itu, menurutnya, disaksikan oleh Novita, istri Widi.

Secara terpisah, Gus Yazid juga mengaku menerima tambahan Rp1–2 miliar secara tunai dari Novita, yang kemudian dipergunakannya untuk membuka usaha warung nasi kebuli serta menyewa lahan.

Namun sebuah pengakuan penting muncul saat dirinya merasa curiga dan kemudian menemui Andi di lapas. Di sana, menurut keterangan Gus Yazid, Andi menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan hasil korupsi dari penjualan tanah Kodam.

Saat majelis hakim meminta tanggapan terkait kesaksian tersebut, Andi menegaskan bahwa ia mengenal Gus Yazid lewat seseorang bernama Wisnu, bukan Widi.

Lebih jauh, Andi membantah bahwa dirinya pernah memberikan uang sepeser pun kepada Widi untuk diserahkan kepada Gus Yazid.

Saat dimintai komentar mengenai adanya penyebutan “penjualan tanah Kodam”, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo memilih irit bicara.

“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ikuti saja proses persidangannya,” ujarnya singkat.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa lainnya. Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar dan melibatkan banyak pihak.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan