MOJOKERTO | 1Pena.id — Dugaan aktivitas pertambangan Galian C tanpa izin di Dusun Sarirejo, Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi sorotan. Selain mempertanyakan legalitas kegiatan tambang, perhatian publik juga tertuju pada dugaan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) sebagai akses menuju lokasi pertambangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, area yang diduga menjadi jalur keluar-masuk kendaraan pengangkut material dan alat berat tersebut berkaitan dengan lahan yang disebut sebagai aset desa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penggunaan lahan, status perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pemanfaatannya.
Dugaan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait agar status kegiatan pertambangan maupun penggunaan lahan dapat dipastikan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Status TKD dan Lahan Pertanian Jadi Sorotan
Selain dugaan penggunaan TKD sebagai akses tambang, muncul pula persoalan mengenai lahan pertanian yang disebut mengalami perubahan fungsi menjadi jalur kendaraan. Jika benar terjadi, perubahan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan tata ruang dan ketentuan perlindungan lahan pertanian yang berlaku.
Perhatian juga tertuju pada dugaan keberadaan alat berat berupa ekskavator di area yang disebut sebagai TKD. Namun, keberadaan alat berat semata belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Status lahan, tujuan penggunaan, dokumen pendukung, serta keterkaitannya dengan kegiatan pertambangan perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
Masyarakat juga mempertanyakan informasi mengenai dokumen yang disebut berkaitan dengan status lahan berwarna hijau dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebenaran informasi tersebut, termasuk isi dokumen dan pihak yang berwenang menerbitkan atau menandatanganinya, masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan dokumen resmi.
Kepala Desa Belum Memberikan Tanggapan
Kepala Desa Srigading, Ali Mustofa, disebut belum memberikan keterangan resmi kepada media Berita Istana Negara saat dihubungi melalui WhatsApp maupun telepon terkait dugaan penggunaan TKD sebagai akses tambang dan persoalan dokumen lahan tersebut.
Belum adanya tanggapan yang diterima media tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan yang beredar. Klarifikasi dari pemerintah desa tetap diperlukan untuk menjelaskan status lahan, dasar pemanfaatannya, serta apakah terdapat persetujuan atau dokumen resmi yang menjadi landasan penggunaan akses tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi Kepala Desa Srigading dan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, maupun bukti dokumen yang relevan agar pemberitaan tetap berimbang.
Publik Minta Aparat Periksa Lokasi
Sejumlah pertanyaan mengenai legalitas pertambangan dan penggunaan lahan tersebut mendorong harapan agar aparat serta instansi teknis melakukan pemeriksaan langsung. Kapolres Mojokerto AKBP Raden Eric Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., diharapkan dapat menindaklanjuti informasi yang berkembang sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan memiliki perizinan yang sesuai, bagaimana status akses yang digunakan, serta apakah pemanfaatan TKD dan lahan pertanian telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan berdasarkan bukti dan peraturan yang relevan. Sebaliknya, jika kegiatan dan penggunaan lahan memiliki dasar hukum, penjelasan terbuka dari pihak terkait dapat membantu menjawab pertanyaan masyarakat.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut kegiatan pengambilan material, tetapi juga tata kelola aset desa, perlindungan lahan pertanian, kepatuhan terhadap tata ruang, serta potensi dampak lingkungan dan keselamatan warga.
Masyarakat berharap persoalan tersebut ditangani secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Kepastian mengenai status tambang dan penggunaan TKD dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Kepala Desa Srigading maupun pihak pengelola tambang terkait dugaan tersebut belum tercantum dalam informasi yang diterima redaksi. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi atau data resmi tambahan.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
(Eko.BIN)






