Catatan Jayanto Arus Adi
“Saya minta seluruh Korps Bhayangkara tetap solid dan satu komando. Rapatkan barisan, terus berjuang agar Kepolisian tetap di bawah atau bertanggung jawab kepada Presiden. Saya lebih baik mundur, jadi petani saja, jika kepolisian di bawah Kementerian.”
Pernyataan tersebut pernah menjadi bagian dari perdebatan politik dan ketatanegaraan mengenai posisi Kepolisian Republik Indonesia.
Ketika itu, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang saat itu menjabat Kapolri, tampil dengan sikap tegas mempertahankan pandangan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden.
Pernyataan itu kemudian memantik beragam tafsir.
Ada yang melihatnya sebagai bentuk ketegasan seorang pimpinan institusi. Namun, tidak sedikit pula yang memandang pernyataan tersebut sebagai langkah politik yang terlalu jauh—sebuah langkah catur yang berisiko menjadi blunder.
Dalam politik, terutama ketika kekuasaan sedang mengalami turbulensi, satu langkah yang terlalu percaya diri kadang justru membuka jalan bagi langkah berikutnya yang tidak pernah diperhitungkan sebelumnya.
Ketika Ketegasan Ditafsirkan sebagai Tantangan
Di ruang publik, pernyataan LSP tersebut memunculkan beragam reaksi.
Sebagian tokoh dan pengamat mempertanyakan apakah seorang pejabat institusi negara seharusnya menyampaikan sikap dengan nada yang dapat ditafsirkan sebagai tekanan politik.
Kritik bermunculan.
Dalam percakapan publik, muncul satire-satire keras yang mempertanyakan posisi Presiden sebagai pemegang mandat konstitusional dan kewenangan tertinggi dalam pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sesuai mekanisme yang berlaku.
Pertanyaannya sederhana: sejauh mana ketegasan seorang pejabat dapat dipahami sebagai sikap institusional, dan kapan sikap itu mulai dianggap sebagai pembangkangan terhadap garis kebijakan politik negara?
Perdebatan tersebut kemudian semakin menguat ketika sejumlah tokoh nasional memberikan penilaian kritis terhadap dinamika hubungan antara kekuasaan politik dan institusi kepolisian.
Mahfud MD dan Perdebatan soal Insubordinasi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus tokoh hukum nasional, Prof. Mahfud MD, termasuk figur yang memberikan perhatian terhadap dinamika tersebut.
Dalam perdebatan publik mengenai posisi dan sikap institusional Polri, istilah insubordinasi kemudian muncul sebagai bagian dari kritik politik dan hukum.
Namun, penting untuk membedakan antara kritik atau penilaian seorang tokoh dengan fakta hukum yang telah diputuskan oleh lembaga berwenang.
Sebuah tindakan tidak serta-merta menjadi pembangkangan atau insubordinasi hanya karena dipersepsikan demikian oleh publik.
Penilaian hukum membutuhkan fakta, bukti, kewenangan, serta proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tetapi dalam politik, persepsi sering kali bekerja lebih cepat daripada proses hukum.
Dan ketika persepsi mulai berubah, posisi seseorang di papan kekuasaan pun dapat berubah.
Dari Kapolri ke Kepala Staf Kepresidenan
Perubahan besar kemudian benar-benar terjadi.
Pada 1 Oktober 2026, Listyo Sigit Prabowo tidak lagi menjabat sebagai Kapolri. Posisi tersebut kemudian diisi oleh Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, sementara Listyo Sigit dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan.
Peralihan jabatan tersebut menjadi bagian dari dinamika politik nasional yang mendapat perhatian luas.
Seperti permainan catur, satu bidak berpindah dari satu kotak ke kotak lain.
Namun, tidak semua perpindahan berarti akhir dari permainan.
Kadang, justru setelah berpindah posisi, seseorang memasuki papan permainan yang jauh lebih berbahaya.
Perkara Dugaan Penyadapan Mengubah Segalanya
Turbulensi politik kemudian berubah menjadi persoalan hukum yang jauh lebih serius.
Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan dugaan penghapusan data elektronik.
Menurut keterangan penyidik yang disampaikan kepada publik, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pihak lainnya. Penyidikan masih berjalan dan motif perkara tersebut belum diputuskan melalui proses pengadilan.
Perkembangan ini mengejutkan publik.
Seorang mantan Kapolri yang sebelumnya berada di puncak institusi kepolisian kini harus menghadapi proses hukum yang ditangani institusi yang pernah dipimpinnya.
Ironi politiknya sulit diabaikan.
Dulu memimpin institusi. Kini menghadapi proses hukum di dalam institusi yang pernah berada di bawah kepemimpinannya.
Namun, dalam negara hukum, status tersangka bukanlah putusan bersalah. Setiap orang tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil.
Presiden Mengambil Keputusan
Sehari setelah penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan tersebut diumumkan pemerintah pada 4 November 2026.
Presiden kemudian menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Keputusan itu menjadi penegasan bahwa jabatan publik tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab hukum dan kepentingan negara.
Dalam politik, seseorang mungkin memiliki pengaruh.
Dalam institusi, seseorang mungkin memiliki jaringan.
Tetapi ketika perkara hukum mulai bergerak, seluruh kekuatan itu akan diuji oleh fakta, bukti, dan proses.
Blunder dalam Permainan Catur Politik?
Di sinilah istilah blunder menjadi menarik.
Dalam permainan catur, blunder bukan sekadar langkah yang salah.
Ia adalah langkah yang pada saat dimainkan mungkin terlihat masuk akal, tetapi kemudian membuka jalan bagi lawan untuk menyerang titik yang sebelumnya tidak terlihat.
Dalam politik, blunder bisa berupa kesalahan membaca situasi.
Bisa pula berupa terlalu percaya diri terhadap kekuatan yang dimiliki.
Atau, merasa bahwa posisi yang selama ini kokoh akan tetap aman dalam perubahan konstelasi kekuasaan.
Politik Indonesia berkali-kali menunjukkan satu pelajaran:
Tidak ada posisi yang benar-benar abadi.
Hari ini seseorang berada di puncak.
Besok ia bisa berada di luar lingkaran.
Hari ini seseorang memiliki kekuasaan.
Besok kekuasaan itu dapat berpindah.
Dan sejarah politik sering menunjukkan bahwa perubahan paling dramatis justru terjadi ketika seseorang merasa dirinya terlalu kuat untuk dipindahkan.
Siapa yang Memberi Perintah? Pertanyaan yang Belum Terjawab
Dalam perkara dugaan penyadapan yang sedang diproses, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang tentu harus dijawab melalui proses hukum.
Apakah tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif pihak tertentu?
Apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau terlibat?
Apa motif di balik dugaan penyadapan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan spekulasi.
Tidak tepat pula menunjuk seseorang sebagai dalang tanpa bukti yang sah.
Penyidik harus membuktikan setiap unsur berdasarkan fakta.
Dan publik berhak mengetahui perkembangan perkara secara transparan.
Proses hukum yang objektif menjadi penting, bukan hanya untuk menentukan pertanggungjawaban individu, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Kuasa Tidak Pernah Benar-Benar Abadi
Cak Rizal—tokoh satir dalam percakapan warung politik—mungkin akan berkata sambil menggelengkan kepala:
“War biasa, war biasa. Yang kuat kadang bukan yang paling terlihat.”
Satire memang tidak selalu membutuhkan jawaban.
Ia hanya membutuhkan kenyataan untuk ditertawakan.
Tetapi persoalan yang sedang dihadapi negeri ini bukan sekadar bahan satire.
Ia menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan, keamanan komunikasi, kepercayaan terhadap institusi negara, dan relasi kekuasaan.
Karena itu, perkara ini harus dibuka secara terang.
Jika seseorang terbukti bersalah, proses hukum harus berjalan sesuai hukum.
Sebaliknya, jika terdapat fakta yang meringankan atau tuduhan yang tidak dapat dibuktikan, hal itu juga harus dihormati.
Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan kemarahan.
Tidak boleh pula bekerja berdasarkan tekanan politik.
Catatan Penutup
Langkah politik sering kali menyerupai permainan catur.
Seorang pemain bisa mengorbankan bidak untuk menyelamatkan posisi.
Bisa pula memindahkan bidak untuk membuka serangan.
Namun, ada satu hal yang sering dilupakan:
Semakin tinggi posisi sebuah bidak, semakin besar pula perhatian terhadap setiap langkahnya.
Kisah politik dan hukum yang kini berkembang di sekitar mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan pelajaran penting tentang kekuasaan, loyalitas, institusi, dan risiko.
Apakah semua langkah yang pernah diambilnya merupakan blunder?
Sejarah dan proses hukumlah yang akan memberikan jawaban.
Untuk saat ini, publik patut menunggu satu hal:
bukan spekulasi, bukan rumor, dan bukan cerita tentang tangan-tangan tak terlihat—melainkan fakta yang dapat dibuktikan.
Karena dalam negara hukum, pada akhirnya, bukan siapa yang paling kuat yang seharusnya menentukan kebenaran.
Melainkan bukti.
Penulis: Jayanto Arus Adi
Wartawan senior dan Ahli Pers Dewan Pers. Aktif sebagai Ketua SMSI Jawa Tengah dan Wakil Ketua SMSI Pusat. Inisiator MOJO (Mobil Journalist Indonesia) serta Ketua Umum organisasi tersebut.
Jayanto juga berkontribusi dalam organisasi penulis Satu Pena, merupakan alumni FIB Universitas Diponegoro, dan sedang menempuh program doktoral di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, dengan konsentrasi Komunikasi Agribisnis.






